Imam Syafi’i berkata: Malik telah mengkhabarkan kepada kami dari Yahya bin Said, bahwa seorang laki-laki mengimami manusia di Al ‘Aqiq. Namun ia dilarang oleh Umar bin Abdul Aziz, karena tidak diketahui bapaknya. Imam Syafi’i berkata: Saya memandang makruh mengangkai seorang imam yang tidak diketahui bapaknya, karena posisi imam adalah tempat yang mulia dan memiliki kelebihan. Namun shalat orang yang bermakmum …
Anak Zina Menjadi Imam
