Imam Syafi’i berkata: Tidak diterima shalat orang yang mengimami suatu kaum dimana kaum itu tidak suka kepadanya, tidak diterima shalat seorang wanita yang suaminya tidak bersamanya, dan tidak diterima juga shalat seorang budak yang lari dari tuannya sehingga ia kembali. Saya tidak menghafal riwayat yang sama seperti itu melalui jalur yang dinyatakan autentik oleh para ahli ilmu, namun yang dimaksudkan …
Seseorang yang Mengimami Suatu Kaum dan Mereka Tidak Menyukainya
