Imam Syafi’i berkata: Malik telah mengkhabarkan kepada kami dari Yahya bin Said, bahwa seorang laki-laki mengimami manusia di Al ‘Aqiq. Namun ia dilarang oleh Umar bin Abdul Aziz, karena tidak diketahui bapaknya.
Imam Syafi’i berkata: Saya memandang makruh mengangkai seorang imam yang tidak diketahui bapaknya, karena posisi imam adalah tempat yang mulia dan memiliki kelebihan. Namun shalat orang yang bermakmum kepadanya telah mencukupi (sah), begitu juga shalat sang imam.
Saya juga memandang makruh seorang yang fasiq dan pelaku bid’ah secara terang-terangan menjadi imam. Akan tetapi barangsiapa shalat di belakang mereka, maka shalatnya memadai, ia tidak harus mengulangi shalatnya.

