Imam Syafi’i berkata: Apabila seseorang bermakmum kepada seorang imam hanya satu rakaat, atau ia dan imam bersama-sama memulai shalat tetapi imam belum menyempurnakan rakaat, atau telah shalat lebih dari satu rakaat kemudian imam itu belum menyempurnakan shalatnya, lalu shalat orang itu rusak, maka ia harus mengulangi shalatnya. Apabila ia (makmum) seorang musafir dan imamnya adalah orang yang mukim, maka ia …
Makmum Keluar dari Shalat Imam
