Imam Syafi’i berkata: Apabila dua orang laki-laki mengerjakan shalat bersama-sama, lalu yang satu bermakmum kepada yang lain, maka shalat kedua orang itu dianggap sah. Jika keduanya mengerjakan shalat bersama-sama dan mengetahui bahwa salah seorang bermakmum kepada yang lain, namun keduanya ragu tentang manakah di antara mereka yang menjadi imam, maka keduanya harus mengulangi shalat, karena kewajiban imam berbeda dengan kewajiban …
Apabila Dua Orang Saling Mengikuti
