Category Archives: Ibadah
Wanita yang ditawan Bersama Suaminya

Imam Syafi’i berkata: Rasulullah shallallau alaihi wasallam menetapkan dua hukum pada wanita kafir harbi dari kafir watsam (penyembah berhala); Pertama, para wanita itu ditawan dan dijadikan budak sesudah merdeka. Rasulullah membagikannya dan melarang orang yang mendapat bagian untuk menggaulinya sebelum
Muslimin Menyerbu Musuh dan Memperoleh Tawanan yang Terdapat Keluarganya
Orang yang Menggauli Budak Wanita dari Harta Rampasan
Orang Nasrani yang Menuduh Istrinya Berzina (Qadzab)
Ila’ dan zhihar orang Nasrani
Menikahi Wanita Ahli Kitab

Imam Syafi’i berkata: Allah Subhanahu wa Ta’ala menghalalkan wanita-wanita yang beriman kecuali budak-budak wanita yang beriman, ia dihalalkan untuk digauli oleh orang yang mengawininya, yang tidak memperoleh maskawin bagi wanita merdeka dan takut berzina karena tidak menikahinya. Maka, kami mengira