Imam Syafi’i berkata: Rasulullah shallallau alaihi wasallam menetapkan dua hukum pada wanita kafir harbi dari kafir watsam (penyembah berhala); Pertama, para wanita itu ditawan dan dijadikan budak sesudah merdeka. Rasulullah membagikannya dan melarang orang yang mendapat bagian untuk menggaulinya sebelum wanita itu haid, atau menunggu hingga melahirkan bila wanita itu mengandung. Ini terjadi pada tawanan authus. Halini menunjukkan bahwa dengan …
Wanita yang ditawan Bersama Suaminya
