Ijazah Doa Lailatul Qadar

Sayyid Muhammad bin Alawi al-Maliki, ulama’ besar asal Saudi Arabia, dalam Kitabnya memberikan keterangan, bahwa doa inilah yang dibaca para ulama salaf. Doanya adalah: اللهم إنك عفوٌ كريمٌ تُحب العفو فأعفُ عنّا اللهم إنا نسألك العفو والعافية والمعافاة الدائمة في الدين والدنيا والآخرة Allahumma innaka afuwwun karim tuhibbul afwa fa’fu ‘anna. Allahumma inna nas’alukal afwa wal afiyah wal mu’afataddaimah fid …

Wanita yang ditawan Bersama Suaminya

Imam Syafi’i berkata: Rasulullah shallallau alaihi wasallam menetapkan dua hukum pada wanita kafir harbi dari kafir watsam (penyembah berhala); Pertama, para wanita itu ditawan dan dijadikan budak sesudah merdeka. Rasulullah membagikannya dan melarang orang yang mendapat bagian untuk menggaulinya sebelum wanita itu haid, atau menunggu hingga melahirkan bila wanita itu mengandung. Ini terjadi pada tawanan authus. Halini menunjukkan bahwa dengan …

Muslimin Menyerbu Musuh dan Memperoleh Tawanan yang Terdapat Keluarganya

Imam Syafi’i berkata: Apabila kaum muslimin menyerbu musuh dan mereka mendapatkan anak seorang muslim yang menjadi budak musuh, atau terdapat bapak seorang muslim yang masih menjadi harbi (yang boleh diperangi) sedangkan anaknya ikut dalam peperangan, dan ia mendapatkan bagian pada bapaknya atau anaknya dari orang-orang yang menjadi musuh, maka bapak dan anak itu tidak dimerdekakan sebelum budak-budak yang lain dibagikan. …

Orang yang Menggauli Budak Wanita dari Harta Rampasan

Imam Syafi’i berkata: Apabila seorang lelaki dari kaum muslimin yang mengikuti perang menggauli seorang budak wanita yang termasuk dalam bagian harta yang dibagikan (ghanimah), dan jika wanita itu tidak hamil,maka dari orang tersebut diambil maskawin untuk budak itu, kemudian ia dikembalikan kepada harta rampasan perang. Jika orang itu dari golongan orang bodoh, ia dilarang berbuatseperti itu; danjika ia dari golongan …

Orang Nasrani yang Menuduh Istrinya Berzina (Qadzab)

Imam Syafi’i berkata: Apabila seorang Nasrani menuduh istrinya berzina, lalu istrinya mengadukan kepada hakim dan keduanya setuju dengan hukum tersebut, maka keduanya dapat melakukan li’an dan mereka harus diceraikan dan anaknya dapat kita asingkan, sebagaimana yang kita lakukan terhadap orang Islam. Apabila seorang Nasrani berbuat qadzaf dan keduanya (suami-istri) mengadukan kepada hakim, namun suaminya tidak mau beriman, maka dia kita …

Ila’ dan zhihar orang Nasrani

Imam Syafi’i berkata: Apabila seorang Nasrani berbuat ila’ kepada istrinya, lalu keduanya meminta hukum kepada kita sesudah berlalu empat bulan, maka kita tetapkan hukum kepadanya sebagaimana hukum yang diterapkan kepada orang Islam, yaitu antara ia menarik kembali ila nya atau menceraikannya. Jika ia menarik kembali, maka kita perintahkan untuk membayar kafarat. Namun kita tidak dapat memaksanya dengan kafarat itu, karena …

Menikahi Wanita Ahli Kitab

Imam Syafi’i berkata: Allah Subhanahu wa Ta’ala menghalalkan wanita-wanita yang beriman kecuali budak-budak wanita yang beriman, ia dihalalkan untuk digauli oleh orang yang mengawininya, yang tidak memperoleh maskawin bagi wanita merdeka dan takut berzina karena tidak menikahinya. Maka, kami mengira bahwa tidak halal mengawini budak wanita yang beragama Islam sebelum digauli oleh orang yangmengawininya itu. Dua syarat yang ditentukan Allah. …

Wanita Nashrani yang Suaminya Muslim

Imam Syafi’i berkata: Apabila wanita Nashrani telah selesai dari haid itu berada di bawah kekuasaan suami yang beragama Islam, maka ia dapat dipaksa untuk mandi bersih dari haid itu. Jika ia tidak mau, maka ia dapat diajari untuk mandi, karena haid itu mencegah suami untuk menggaulinya di saat halal baginya untuk menggauli. Firman Allah, ‘‘Dan janganlah kamu mendekati mereka sebelum …

Wanita Nasrani Masuk Islam Sesudah Digauli oleh Suaminya

Imam Syafi’i berkata: Mengenai wanita Nashrani yang berada di bawah tanggungan suaminya yang Nasrani, lalu ia masuk Islam sesudah suami menggaulinya, maka wanita itu boleh mendapatkan maskawin. Jika ia sudah menerima maskawin, maka (urusannya) selesai.Jikabelum, ia dapat mengambil maskawin itu sesudah masuk Islam, baik suaminya masuk Islam atau tidak. Jika suaminya belum menggaulinya hingga ia masuk Islam, baik maskawinnya itu …

Wanita Kafir Dzimmi yang Masuk Islam Di Bawah Kekuasaan Lelaki Kafir Dzimmi

Imam Syafi’i berkata: Apabila seorang wanita kafir dzimmi masuk Islam dalam keadaan hamil, maka ia berada di bawah tanggungan lelaki kafir dzimmi (suaminya). Wanita itu diberi nafkah, hingga ia melahirkan. Jika ia sudah melahirkan, iajuga diberi biaya penyusuan. Wanita itu seperti wanita muslim yang diceraikan pada saat hamil, atau lebih utama untuk diberi nafkah dibandingkan dengan wanita muslim tadi. Apabila …