Imam Wanita serta Posisinya

Imam Syafi’i berkata: Diriwayatkan dari Ammar Ad-Duhani dari seorang wanita yang berasal dari kaumnya, yang bernama Hajirah, bahwasanya Ummu Salamah mengimami kaum wanita dan ia berdiri di tengah-tengah mereka.

Imam Syafi’i berkata: Diriwayatkan dari Aisyah, bahwa ia mengerjakan shalat dengan kaum wanita pada shalat Ashar, dan ia berdiri di tengah-tengah mereka.

Imam Syafi’i berkata: Adalah sunah apabila seorang wanita shalat bersama kaum wanita, ia berdiri di tengah-tengah mereka. Wanita dapat mengimami sesama wanita pada shalat fardhu dan lainnya. Saya menyuruh agar ia berdiri di tengah shaf.

Apabila bersama wanita itu terdapat banyak wanita, maka saya menyuruhnya untuk berdiri pada shaf kedua yang ada di belakangnya; ia merendahkan suaranya ketika takbir dan dzikir, baik membaca Al Qur’an dan yang lainnya.

Apabila wanita itu berdiri di depan shaf dengan mengerjakan shalat sebagai imam bagi kaum wanita, maka shalatnya serta shalat mereka yang ada di belakangnya telah memadai.

Saya menyukai agar tidak mengimami kaum wanita kecuali wanita yang merdeka, karena wanita yang merdeka itu mengerjakan shalat dengan memakai mukena. Apabila budak wanita mengimami wanita merdeka, baik mengenakan mukena atau dengan kepala terbuka, maka shalatya dianggap memadai karena itu merupakan fardhu atasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *