Perbedaan Pendapat (Ikhtilaf)

Tanya: saya menemukan ulama pada masa lalu dan sekarang berbeda pendapat dalam sebagian hal. Apakah itu boleh bagi mereka? Jawab: perbedaan pendapat itu ada dua macam, yaitu yang mengharamkan dan yang tidak mengharamkan. Tanya: apa itu perbedaan pendapat yang diharamkan?  Jawab: setiap sesuatu yang telah dijelaskan argumennya oleh Allah SWT atau melalui lisan Nabi-Nya dalam bentuk nash yang tidak boleh …

Kedudukan Ijma dan Qiyas

Tanya: Anda menetapkan hukum berdasarkan Al Qur’an dan Sunnah, maka bagaimana mungkin Anda menetapkan hukum dengan ijma dan qiyas bersamaan dengan adanya dalil dari Al Qur’an dan Sunnah? Jawab: apabila saya menetapkan hukum dengan ijma dan qiyas sebagaimana saya menetapkan hukum dengan Al Qur’an dan Sunnah, maka itu berarti latar belakang perkara yang saya tetapkan hukumnya berbeda. Tanya: bolehkah dasar-dasar …

Ucapan-ucapan Sahabat

Tanya: saya telah mendengar penjelasan Anda tentang ijma dan qiyas setelah penjelasan Anda tentang hukum Al Qur’an dan Sunnah. Apa pendapat Anda tentang ucapan-ucapan  para sahabat Rasulullah SAW apabila mereka berselisih di dalamnya? Jawab: kami berpegang pada pendapat yang sejalan dengan Al Qur’an, atau Sunnah, atau ijma atau yang lebih shahih dalam qiyas. Tanya: menurut Anda, seandainya seorang sahabat mengeluarkan …

Istihsan

Tanya: saya setuju dengan Anda, bahwa ijtihad tidak dilakukan kecuali terhadap perkara yang dibutuhkan, dan perkara yang dibutuhkan itu harus berupa substansi yang bisa dicari dengan petunjuk yang diarahkan kepadanya, atau menyerupakan dengan substansi yang ada. Hal ini menjelaskan bahwa seseorang tidak boleh berpendapat berdasarkan istihsan apabila istihsan bertentangan dengan khabar. Seorang mujtahid harus berusaha keras menemukan makna khabar kitab …

Argumen Keabsahan Hadits (khabar) Ahad

Tanya: sebutkan argumen untuk menetapkan khabar ahad dengan nash khabar, atau dengan petunjuk di dalamnya, atau dengan ijma!  Jawab: Sufyan mengabarkan kepada kami, dari Abdul Malik bin Umair dari Abdurrahman bin Abdullah bin Mas‟ud, dari ayahnya, bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Semoga Allah mencerahkan wajah seorang hamba yang mendengar ucapanku lalu ia menghafalnya, mencernanya, dan menyampaikannya, karena banyak orang yang membawa ilmu tetapi …

Ijtihad

Tanya:   atas dasar apa Anda mengatakan bahwa ijtihad dibolehkan selain yang telah Anda jelaskan tadi? Jawab: dasarnya adalah firman Allah SWT: وَمِنۡ حَيۡثُ خَرَجۡتَ فَوَلِّ وَجۡهَكَ شَطۡرَ الۡمَسۡجِدِ الۡحَـرَامِؕ وَحَيۡثُ مَا كُنۡتُمۡ فَوَلُّوۡا وُجُوۡهَڪُمۡ شَطۡرَهٗ ۙ لِئَلَّا يَكُوۡنَ لِلنَّاسِ عَلَيۡكُمۡ حُجَّةٌ dan dari mana saja kamu (keluar), Maka Palingkanlah wajahmu ke arah Masjidil Haram. dan dimana saja kamu (sekalian) berada, Maka …

Qiyas

Tanya: Dari mana Anda mengatakan bahwa qiyas (analogi) digunakan untuk masalah yang tidak dijelaskan oleh Al Qur’an, Sunnah dan Ijma? Apakah qiyas itu merupakan nash khabar yang mengikat? Jawab: Apabila qiyas merupakan nash Al Qur’an dan Sunnah, maka setiap sesuatu yang merupakan nash Al Qur’an kita sebut sebagai hukum Allah SWT, dan setiap sesuatu yang merupakan nash Sunnah kita sebut …

Ijma

Tanya: saya telah memahami pandangan Anda tentang hukum-hukum Allah serta Rasul-Nya, dan orang yang menerima petunjuk dari Rasulullah SAW, pada hakikatnya menerima petunjuk itu dari Allah SWT, karena Allah SWT mewajibkan kita untuk menaati Rasul-Nya. Anda telah menegakkan argumen bahwa seorang muslim yang mengetahui Al Qur’an dan Sunnah tidak boleh berpendapat secara bertentangan dengan keduanya, dan saya tahu ini adalah …

Hadits Ahad

Tanya: Jelaskan kepadaku tentang alasan paling  sederhana untuk meyakinkan ulama agar khabar ahad (khabar perorangan) diterima oleh mereka! Jawab: khabar ahad adalah khabar satu orang dari satu orang yang lain hingga berakhir kepada Nabi SAW, atau kepada perawi di bawah Nabi SAW. khabar ahad tidak bisa dijadikan hujjah sebelum ia mencakup beberapa perkara, diantaranya: Orang yang meriwayatkannya harus terpercaya dalam …

Ilmu

Tanya: Apa itu Ilmu? Apa kewajiban manusia dalam masalah ilmu? Jawab: Ilmu ada 2 kategori, dan yang pertama adalah ilmu umum, yang harus dikuasai oleh orang yang baligh dan tidak lemah akal. Tanya: Misalnya? Jawab: Ilmu tentang shalat 5 waktu, tentang puasa wajib, tentang berhaji ke Baitullah jika mampu, tentang zakat harta, tentang pengharaman zina, membunuh, mencuri dan minum khamer, …