Imam Syafi’i berkata: Diriwayatkan dari Ibnu Juraij, ia berkata: Telah mengkhabarkan kepadaku Abdullah bin Ubaidillah bin Abi Mulaikah, bahwa mereka mendatangi Aisyah di bagian atas lembah, dia bersama Ubaid bin Umair dan Miswar bin Makhramah serta orang banyak. Lalu mereka diimami oleh Abu ‘Amr (bekas budak Aisyah) yang saat itu belum dimerdekakan.
Perawi mengatakan bahwa Abu ‘Amr adalah imam Bani Muhammad bin Abu Bakar dan Urwah.
Imam Syafi’i berkata: Pendapat yang terpilih adalah bahwa didahulukan orang-orang yang memiliki keutamaan dalam masalah imam, serta didahulukan yang merdeka atas budak. Tidak mengapa apabila budak mengimami orang merdeka di masjid jami’ (masjid yangpakaishalat Jum’at —peneij), di jalan atau di rumah, pada hari Jum’at, shalat hari raya, atau shalal-shalat yang lainnya.