Kehidupan di Palestina dari Masa ke Masa

BUMI AL QUR’AN, JOMBANG — Sejarah mencatat dari masa ke masa, tanah Palestina kerap diduduki oleh sejumlah kekuatan politik tertentu. Namun, dari era Byzantium, Usmaniyah, hingga Zionis saat ini, kehidupan Palestina naik turun. Misalnya, kehidupan sosial di wilayah Kristen Byzantium sangat memprihatinkan. Penindasan terhadap kaum lemah, adanya upeti kepada penguasa, dan kekacauan lainnya marak terjadi di mana-mana. Pakar Ilmu Tafsir Prof Quraish …

Bumi Al Quran Bagikan Ribuan Cangkir Jahe Merah untuk Jamaah Haji

Momen pemberangkatan jamaah haji embarkasi Surabaya tahun ini terasa menarik. Pasalnya, Pesantren Alam Bumi Al Qur’an Wonosalam Jombang turun gunung untuk melayani jamaah haji. Seribu cangkir jahe merah dan kopi dibagikan tiap hari, selama sebulan penuh. Hal ini dilakukan, agar jamaah haji tetap bugar dan rileks saat keberangkatan. Husnul Maram Kakanwil Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur (Jatim) menyatakan, embarkasi haji …

BAZNAS Buka Beasiswa Al-Azhar Mesir dan Timur Tengah

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) kembali membuka Beasiswa Cendekia BAZNAS Al-Azhar, Mesir angkatan 3. Pendaftaran dibuka secara online melalui di https://bit.ly/formulir-bcbalazhar2022 sampai 18 November mendatang.Beasiswa ditujukan bagi mahasiswa aktif maupun mahasiswa baru yang sudah dinyatakan lulus kuliah di Universitas Al Azhar Mesir tahun 2022. Beasiswa ini mencakup subsidi tiket keberangkatan, uang saku, pembuatan seragam hingga pembinaan dari BAZNAS dan PPMI. …

Utbah Bin Ghazwan “esok lusah akan kalian lihat pejabat-pejabat pemerintahan yang lain daripadaku.

Di antara Muslimin yang lebih dulu masuk Islam, dan di antara muhajirin pertama yang hijrah ke Habsyi, kemudian ke Madinah  dan di antara pemanah pilihan yang tak banyak jumlahnya yang telah berjasa besar di jalan Allah, terdapat seorang laki-laki yang berperawakan tinggi dengan muka bercahaya dan rendah hati, namanya Utbah bin Ghazwan. la adalah orang ketujuh dari kelompok tujuh perintis …

Salman Al-Farisi

Dari Persi datangnya pahlawan kali ini. Dan dari Persi pula Agama Islam nanti dianut oleh orang-orang Mu‘min yang tidak sedikit jumlahnya, dari kalangan mereka muncul pribadi pribadi istimewa yang tiada taranya, baik dalam bidang ke- ilmuan dan keagamaan, maupun dalam ilmu pengetahuan dan keduniaan. Dan memang, salah satu dari keistimewaan dan kebesaran al-Islam ialah, setiap islam memasuki suatu negeri dari …

Kewajiban Menurut Al Qur’an, sementara Rasulullah SAW Menetapkan Sunnah.

Allah SWT berfirman: يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِۗ وَاِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوْاۗ Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, Maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub Maka mandilah. (QS. Al-Maidah …

Penjelasan Al Qur’an secara umum

Allah berfirman: اَللّٰهُ خَالِقُ كُلِّ شَيْءٍ ۙوَّهُوَ عَلٰى كُلِّ شَيْءٍ وَّكِيْلٌ Allah menciptakan segala sesuatu dan Dia memelihara segala sesuatu. (QS. Az-Zumar [39]: 62) اَللّٰهُ الَّذِيْ خَلَقَ السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضَ Allah-lah yang telah menciptakan langit dan bumi. (QS. Ibrahim [14]: 32)  وَمَا مِنْ دَاۤبَّةٍ فِى الْاَرْضِ اِلَّا عَلَى اللّٰهِ رِزْقُهَا dan tidak ada suatu binatang melata pun di bumi melainkan Allah-lah …

Pengakuan merampas sesuatu dengan jumlah tertentu atau tanpa jumlah

Imam Syafi’i berkata: Apabila seseorang mengatakan “Aku merampas sesuatu darimu” tanpa melebihkan dari ucapan itu, maka untuk menentukan kadar “sesuatu” dikembalikan kepada perkataannya. Jika ia mengingkari telah merampas sesuatu, maka hakim mengharuskannya menyerahkan sesuatu itu minimal dari apa yang dapat dinamakan “sesuatu”. Jika ia tidak mau, maka hakim dapat menahannya hingga mengaku telah merampas, minimal yang dinamakan “sesuatu”. Apabila ia …

Apa apa yang Disebutkan tentang Jual-Beli Seseorang, Pembebasan Budak dan P

Imam Syafi’i berkata : Jual-beli seseorang, pembebasan budak, pengakuannya dan pelunasan terhadap sebagian pemilik piutang tanpa membayar sebagian yang lain, semuanya adalah sah, baik ia dalam keadaan bangkrut atau tidak, memiliki utang atau tidak.  Sehubungan dengan bolehnya memerdekakan budak dan penjualannya, tidak satupun darinya yang ditolak. Tidak pula apabila para pemilik piutang menagihnya hingga mereka menyerahkannya kepada hakim. Sepatutnya apabila mereka …