Imam Syafi’i berkata: Apabila suatu kaum sedang dalam perjalanan, atau berada di pemukiman atau di tempat lain, menjadi makmum di belakang seseorang yang mereka tidak mengenalnya, maka shalat mereka sah. Apabila mereka ragu apakah orang itu muslim atau tidak, maka mereka boleh shalat di belakangnya sampai mereka yakin bahwa ia bukan seorang muslim.
Apabila mereka telah banyak melaksanakan shalat dengan orang itu, kemudian mereka diberitahukan oleh orang yang mereka kenal bahwa orang itu bukan muslim, maka mereka harus mengulangi semua shalat yang dikerjakan di belakang orang itu.
Demikian juga apabila ia adalah orang yang murtad dari Islam dan mereka shalat di belakangnya, maka mereka harus mengulangi seluruh shalat yang dikerjakan di belakangnya.