Imam Syafi’i berkata: Diriwayatkan dari Ibnu Juraij, ia berkata: Atha’ telah mengkhabarkan kepada kami, ia berkata: saya telah mendengar Ubaid bin Umair berkata, “Telah berkumpul suatu rombongan di sekeliling Makkah.”
Perawi mengatakan, “Saya mengira bahwa Ubaid mengatakan, ‘Di bagian atas lembah di tempat ini’. Saat itu adalah musim haji, ia mengatakan: ‘Maka tibalah waktu shalat. Lalu tampillah seseorang dari kelurga Abu Saib, dimana lisannya tidak fasih dalam berbahasa’.”
Perawi melanjutkan: “Lalu Al Miswar bin Makhramah memundurkan laki-laki itu ke belakang, kemudian yang lain maju untuk menggantikannya.”
Berita itu sampai kepada Umar bin Khaththab, namun ia tidak mempersoalkannya hinggamereka kembali ke Madinah. Tatkala sampai di Madinah, Umar mempertanyakan hal itu. Al Miswar berkata, “Berilah aku kesempatan (untuk membela diri —penerj.), wahai Amirul Mukminin! Sesungguhnya laki-laki itu lisannya tidak mampu mengucapkan bahasa Arab dengan fasih, sedangkan dia mengimani manusia pada musim haji. Saya khawatir apabila ia didengar oleh jamaah haji, sehingga mereka terpengaruh dengan bacaannya dan mengikutinya.”
Umar berkata, “Apakah karena itu engkau menggantinya dengan yang lain?” Aku berkata, “Benar.” Amirul Mukminin berkata, “Tindakanmu tepat.”
Saya setuju dengan apa yang diperbuat oleh Al Miswar, serta sikap Umar yang menyetujui tindakan Al Miswar mengganti laki-laki yang bermaksud menjadi imam itu dengan laki-laki lain, jika ia bukan seorang pemimpin. Hendaknya wali negeri tidak mendahulukan orang ‘ajam (yang tidak fasih mengucapkan bahasa Arab) daripada orang Arab untuk menjadi imam
Demikian halnya orang yang tidak diridhai agamanya, serta tidak mengetahui shalat dengan baik, maka hendaknya tidak didahulukan untuk menjadi imam. Saya tidak menyukai seseorang tampil menjadi imam kecuali telah menghafal dengan baik apa yang dibacanya dan lidahnya fasih. Sebaliknya, saya memandang makruh orang yang melakukan “lahn ” (membaca tidak sesuai aturan tajwid) untuk menjadi imam, karena bacaan yang seperti ini dapat merubah makna ayat.
Apabila orang ‘ajam dan orang yang melakukan “lahn ’’ menjadi imam, kemudian ia membaca Ummul Qur’ an (Al Faatihah) dengan fasih serta tidak sampai membah maknanya, maka shalatnya dan shalat para makmum yang mengikutinya dianggap memadai. Akan tetapi shalat orang itu dianggap sah apabila ia tidak dapat membaca kecuali seperti itu, sebagaimana dianggap memadai atasnya untuk shalat tanpa membaca Ummul Qur’an apabila ia tidak pandai membacanya.

