Imam Syafi’i berkata: Apabila seorang wanita menjadi imam kaum laki-laki, kaum wanita, dan sekelompok anak laki-laki, maka shalat kaum wanita itu sah namun shalat kaum laki-laki dan sekelompok anak laki-laki menjadi tidak sah, karena Allah Subhanahu wa Ta ’ala telah menjadikan kaum laki-laki sebagai pemimpin bagi kaum wanita, maka tidak boleh bagi seorang wanita menjadi imam bagi laki-laki dalam keadaan bagaimana pun.
Begitu juga apabila ada di antara mereka wanita khuntsa musykil (banci yang sulit diketahui apakah lebih menyerupai laki-laki atau wanita), maka ia tidak boleh shalat bersama wanita itu. Apabila ia (khuntsa musykil) shalat bersama wanita dan ia tidak mengganti shalatnya hingga diketahui dengan jelas bahwa banci itu lebih menyerupai wanita, maka saya menyukai agar ia mengulangi shalatnya.