Musafir Mengimami Orang yang Mukim

Imam Syafi’i berkata: Sesungguhnya Rasul SAW mengerjakan shalat di Mina dua rakaat bersama Abu Bakar dan Umar.

Imam Syafi’i berkata: Saya menyukai seorang yang-layak menjadi imam agar mengerjakan shalat sebagai imam dan tidak mewakilkannya, baik ia sebagai musafir atau mukim. Ia memerintahkan orang yang mukim bermakmum di belakangnya untuk menyempurnakan shalat (yakni tidak meringkasnya), kecuali apabila mereka telah memahami ilmu fikih, maka cukuplah hal itu bagi mereka, insya Allah.

Apabila para musafir dan orang-orang yang mukim berkumpul untuk melaksanakan shalat berjamaah, jika wali adalah salah satu dari dua kelompok tersebut, maka ia harus shalat mengimami mereka. Apabila wali berada di pihak yang mukim, lalu yang lain membacakan iqamat, maka hendaknya ia shalat bersama mereka. Saya lebih menyukai agar ia memerintahkan yang mukim untuk memimpin shalat, dan hendaknya ia tidak menunjuk menjadi imam orang yang berhak meringkas (qashar) shalatnya. Namun apabila ia menunjuk musafir, maka saya memandangnya makruh jika di antara makmum terdapat orang-orang mukim. Apabila orang mukim bermakmum pada musafir, maka ia harus meneruskan shalat setelah musafir menyelesaikan shalatnya dan ia tidak perlu mengulanginya.

Apabila tidak ada wali di antara mereka, maka saya lebih menyukai orang mukim yang menjadi imam, agar semua menyelesaikan shalatnya bersama imam, lalu para musafir menyempurnakan bilangan rakaat shalatnya (yakni tidak meringkasnya). Apabila mereka mempersilakan musafir yang menjadi imam, maka hal itu tidak mengapa, namun orang-orang yang mukim meneruskan shalat yang telah dikerjakan bersama musafir apabila musafir tersebut meringkas shalatnya. Jika imam musafir mengerjakan shalat tanpa meringkas, maka hal itu telah memadai (sah) bagi semua.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *