Imam Syafi’i berkata: Telah sampai kepadaku, bahwasannya Rasulullah SAW bersabda, “Tanaman yang diairi dengan kincir atau saluran air (pengairannya memakai biaya), maka zakatnya adalah 1/ 20. Sedangkan tanamanyangpengairannya dengan air sungai atau air hujan (tidak memakai biaya). maka zakatnya adalah 1/10. ” Imam Syafi’i berkata: Setiap tanarnan yang pengairannya memakai sungai, laut, air huj an dan lain-lain (tidak memakai biaya), maka …
Beberapa Zakat yang harus Dikeluarkan dari Hasil Bumi
