Imam Syafi’i berkata: Apabila keseluruhan harta zakat berjumlah 8000 Dinar, maka setiap asnaf (golongan) mendapat 1000 Dinar. Apabila setelah kita hitung ternyata jumlah orang-orang fakir adalah 5 orang dan mereka akan keluar dari kefakiran apabila diberi harta zakat sejumlah 500 Dinar, kemudian terdapat 10 orang miskin yang akan keluar dari kemiskinannya apabila mereka diberi bagian 500 Dinar, lalu terdapat 10 …
Seluk Beluk Zakat Gandum
Imam Syafi’i berkata: Apabila biji gandum yang termasuk jenis wajib zakat telah mencapai 5 wasak, maka biji gandum tersebut wajib dizakati. Dalam penghitungannya, yang benar adalah pendapat yang mengatakan bahwa biji-bijian tersebut dicampur antara yang bagus dan yang jelek, kemudian semuanya dihitung dalam penghitungan zakat, sebagaimana penghitungan dalam tamar (kurma kering). Sedangkan biji gandum dibagi menjadi dua jenis; pertama, yaitu …
Zakat Tanaman
Imam Syafi’i berkata: Segala sesuatu yang ditanam oleh anak Adam dan buahnya bisa dikeringkan dan disimpan serta dijadikan makanan pokok, roti, atau tepung yang bisa dimasak, maka itu semua wajib dikenai zakat. Imam Syafi’i berkata: Diriwayatkan dari Rasulullah SAW bahwasanya beliau memungut zakat dari biji gandum, tepung gandum, dan jagung. Imam Syafi’i berkata: Demikian juga apapun yang ditanam oleh manusia …
Apabila Terdapat Sisa harta Zakat Untuk Asnaf Tertentu
Imam Syafi’i berkata: Apabila harta zakat berlebih, misalnya jumlah harta zakat tersebut 8000, sementara yang berhak menerima zakat adalah 3 orang fakir yang akan keluar dari kelompok fakir hanya dengan 100 Dinar, dan 5 orang miskin yang akan keluar dari kelompok miskin dengan harta sebanyak 200 Dinar, serta 4 orang gharim yang jumlah utang keseluruhannya 1000 Dinar, maka dalam hal …
Zakat Biji-Bijian yang Ditanam
Imam Syafi’i berkata: Dari Sa’id bin Musayab bahwasanya Rasulullah SAW bersabda kepada orang-orang Yahudi Khaibar ketika beliau menaklukkan Khaibar, “Akan akutetapkan pada diri kalian sesuatu yang telah Allah SWT tetapkan (perintahkan) kepadaku, yaitu bahwasanya tamar yang ada pada diri kami dan yang ada pada kalian (harus dikeluarkan zakatnya).” Imam Syafi’i berkata: Abdullah bin Rawahah pemah menghitung zakat dari pohon-pohon kurma …
Petugas Zakat Yang Memberikan Zakatnya Kepada Orang Yang Bukan Penerima Zakat
Imam Syafi’i berkata: Apabila seorang petugas zakat memberikan zakat kepada seseorang berdasarkan pengakuan orang tersebut (bahwa dirinya termasuk mustahik [yang berha kmenerima]) atau dengan bukti yang ia ajukan, kemudian diketahui bahwa iab ukan termasuk mustahik, maka dalam hal ini harta zakat tersebut harus diambil lagi dan orang tersebut untuk diberikan kepada orang lain yang berhak menerimanya. Apabila ternyata harta tersebut …
Cara Pengambilan Zakat Kurma dan Anggur
Imam Syafi’i berkata: Rasulullah SAW bersabda tentang zakat pohon anggur. “Dipungut sebagaimana dipungutnya pohon-pohon kurma, kemudian dikeluarkan zakatnya beberapa buah anggur kering sebagaimana pohon-pohon kurma di pungut zakatnya berupa tamar (kurma-kurma kering).’‘ Imam Syafi’i berkata: “Bahwa Rasulullah SA W mengutus seseorangyang bertugas untuk menghitung anggur dan buah-buahan (hasil bumi) yang dimiliki oleh manusia ( Kaum Muslimin)” Imam Syafi’i berkata: Perhitungan …
Orang Yang Minta Zakat Dan Yang Berhak Menerima Zakat
Imam Syafi’i berkata: Pada umumnya keadaan manusia itu tidak disebut sebagai orang kaya sebelum diketahui dengan jelas kekayaannya. Barangsiapa meminta harta zakat dan termasuk orang yang tinggal di dekat orang-orang yang mengeluarkan zakat dengan mengaku sebagai orang fakir atau orang miskin, maka orang-orang seperti ini boleh diberi zakat sebelum ada persaksian dari orang lain bahwa dirinya adalah orang yang kaya. …
Jumlah Kurma yang Wajib Dizakati
Imam Syafi’i berkata: Bahwasanya Rasulullah bersabda, “Yang kurang dari 5 wasak tidak wajib dikeluarkan zakatnya. ” Imam Syafi’i berkata: Kurma belum dikenai wajib zakat sebelum mencapai 5 wasak. Apabila sudah mencapai 5 wasak, maka sudah wajib dizakati. Imam Syafi’i berkata: Adapun 1 wasak adalah sama dengan 60 sha yaitu sha ’ yang biasa dipakai oleh Nabi SAW. Jadi, 5 wasak …
Zakat Harta Anak Yatim (Bagian Kedua)
Imam Syafi’i berkata: Harta anak yatim wajib dizakati sebagaimana harta orang yang sudah dewasa (baligh), karena Allah SWT berfirman, “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka. ” (Qs. At-Taubah (9): 103) Maka, dalam hal zakat tidak ada pengkhususan harta (semua harta sama; sama-sama wajib dizakati). Tapi sebagian orang berpendapat bahwa apabila ada anak …
