Cara Pengambilan Zakat Kurma dan Anggur

Imam Syafi’i berkata: Rasulullah SAW bersabda tentang zakat pohon anggur.

“Dipungut sebagaimana dipungutnya pohon-pohon kurma, kemudian dikeluarkan zakatnya beberapa buah anggur kering sebagaimana pohon-pohon kurma di pungut zakatnya berupa tamar (kurma-kurma kering).’

Imam Syafi’i berkata:

“Bahwa Rasulullah SA W mengutus seseorangyang bertugas untuk menghitung anggur dan buah-buahan (hasil bumi) yang dimiliki oleh manusia ( Kaum Muslimin)”

Imam Syafi’i berkata: Perhitungan zakat dilakukan apabila masa panen telah tiba, yaitu ketika petugas melihat di kebun tersebut terdapat buah-buahan yang sudah memerah atau menguning, atau anggur-anggur yang sudah berair atau sudah didapati buah yang sudah bisa dimakan. Apabila yang didatangi oleh petugas berupa kebun kurma, makapetugas harus berkeliling hingga ia bisa melihat seluruh pohon yang ada di kebun tersebut. Setelah itu, ia menentukan bahwa ruthb (kurma yang sudah matang) sekian dan tamar (kurma yang sudah kering) sekian. Lalu tamar tersebut ditakar dengan takaran yang sudah ada. Demikianlah seterusnya terhadap pohon-pohon yang ada di kebun tersebut. Demikian juga terhadap kebun yang terdapat pohon anggur. Apabila buah-buahan tersebut sudah menjadi zabib (anggur kering) atau sndah menjadi tamar (kurma kering), maka diambil 1/10 dari seluruh buah yang ada.

Imam Syafi’i berkata: Apabila pemilik kebun mengatakan bahwa buah yang ada di dalam kebun tersebut terkena musibah sehingga sebagian atau seluruh buahnya habis, maka petugas zakat boleh mempercayainya. Apabila petugas meragukan keterangan si pemilik kebun, maka petugas boleh meminta kepada pemilik kebun tersebut untuk bersumpah.

Imam Syafi’i berkata: Apabila pemilik kebun mengatakan bahwa sebagian hasil panennya dicuri orang dan pencurian itu teijadi ketika hasil panen tersebut sudah dikumpulkan di tempat pengumpulan atau tempat pengeringan, maka dalam hal ini ada beberapa kemungkinan; yaitu apabila hasil panen dicuri dalam keadaan sudah kering dan pemiliknya memungkinkan untuk menunaikan zakat tersebut kepada petugas atau menyerahkannya langsung kepada orang-orang yang berhak menerima zakat, maka ia telah berlaku gegabah (berbuat kesalahan) sehingga ia harus bertanggung jawab terhadap zakat hartanya yang tercuri tersebut.

Jika pencurian itu teijadi setelah buah-buahan tersebut kering tetapi ia tidak mempunyai kemungkinan (kesempatan) untuk menyerahkan zakat buah tersebut kepada petugas, tapi ia bisa membagikan harta zakat tersebut langsung kepada orang-orang yang berhak menerima zakat, maka dalam hal ini ia juga harus bertanggung jawab teihadap zakat hartanya tersebut Tapi jika pencurian tersebut terjadi ketika belum ada kesempatan untuk memberikan zakatnya kepada orang-orang yang berhak menerima zakat dan kepada petugas zakat, maka dalam hal ini ia tidak bertanggung jawab sedikitpun. Apabila masih tersisa buah-buahan tersebut, maka diambil zakat dari buah yang tersisa itu.

Imam Syafi’i berkata: Apabilapemilik kebun memetik sebagian buah kurma sebelum masa penghitungan zakat tiba, maka kunna-kurma yang ia petik tersebut tidak masuk perhitungan zakat (tidak diambil 1/10 nya). Tapi aku beipendapat bahwa hal ini tidak disukai (makruh), kecuali apabila kurma- kurma yang ia petik itu dipakai untuk dimakan atau untuk memberi makan (keluarganya).

Imam Syafi’i berkata: Apabila pohon kurma yang dimiliki oleh seseorang menghasilkan tamar, kemudian orang tersebut menukar tamar itu dengan ruthab semuanya atau sebagiannya untuk dimakan atau untuk memberi makan (keluarganya), maka aku beipendapat bahwa hal itu tidak disukai (makruh). Orang tersebut bertanggung jawab untuk mengeluarkan (membayar zakat) 1/10 dari tamar yang telah ia miliki.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *