Imam Syafi’i berkata: Apabila harta zakat berlebih, misalnya jumlah harta zakat tersebut 8000, sementara yang berhak menerima zakat adalah 3 orang fakir yang akan keluar dari kelompok fakir hanya dengan 100 Dinar, dan 5 orang miskin yang akan keluar dari kelompok miskin dengan harta sebanyak 200 Dinar, serta 4 orang gharim yang jumlah utang keseluruhannya 1000 Dinar, maka dalam hal ini bagian untuk para fakir masih tersisa 900 Dinar (1000-100) dan bagian orang-orang miskin masih tersisa 800 Dinar(1000-200). Sementara untuk bagian para gharim tidak ada sisanya. Dalam hal ini sisa harta zakat dari kelompok fakir dan miskin, yaitu 1700 Dinar (900+800), diberikan atau ditambahkan kepada 5 asnaf yang lain; yaitu asnaf amil, mu’allaf, riqab, fisabilillah, dan ibnu sabil. Adapun cara memulai perhitungannya adalah sebagaimana yang telah kami jelaskan dalam bab sebelum ini. Yaitu,masing-masing asnaf diberi harta zakat dengan jumlah tertentu, kemudian ditambah dengan sisa zakat dari kelompok fakir dan miskin. Tapi apabila satu kelompok telah mendapatkan bagian harta zakat yang cukup sementara kelompok lain belum, maka dalam hal ini kelompok yang sudah mendapatkan harta zakat yang cukup tidak boleh menerima sisa bagian zakat dari fakir dan miskin tersebut. Sisa zakat dari fakir miskin tersebut diberikan kepada asnaf lain yang belum mendapatkan bagian yang cukup.