Imam Syafi’i berkata: Bahwasanya Rasulullah bersabda, “Yang kurang dari 5 wasak tidak wajib dikeluarkan zakatnya. ”
Imam Syafi’i berkata: Kurma belum dikenai wajib zakat sebelum mencapai 5 wasak. Apabila sudah mencapai 5 wasak, maka sudah wajib dizakati.
Imam Syafi’i berkata: Adapun 1 wasak adalah sama dengan 60 sha yaitu sha ’ yang biasa dipakai oleh Nabi SAW. Jadi, 5 wasak adalah 300 sha’, yaitu sha ’ ukuran Rasulullah SAW. Sedangkan 1 sha’ adalah setara dengan 4 mud, yaitu mud yang biasa dipakai oleh Rasulullah SAW.”
Imam Syafi’i berkata: Dua orang yang berserikat atau bersekuti dalam kepemilikan kurma yang tidak mudah dibagi seperti perserikatar dalam kepemilikan temak, maka mereka berdua mengeluarkan zakatnya dengan 1 jenis zakat saja. Apa yang diwajibkan bagi seseorang, maka juga diwajibkan bagi jamaah apabila mereka berserikat dalam kepemilikan pohon kurma atau berserikat dalam kepemilikan kurmanya (buah kurma).
Imam Syafi’i berkata: Demikian juga apabila sebidang tanah yang dimiliki secara bersama-sama (oleh beberapa orang), kemudian pohon- pohon kurma yang ada di tanah itu menghasilkan buah kurma mencapai 5 wasak, maka buah kurma tersebut wajib dizakati. Seandainya diwarisi oleh para ahli waris dan mereka memiliki sepenuhnya pohon-pohon kurma tersebut, kemudian setelah tiba masapantn temyata menghasilkan buah kurma yang mencapai 5 wasak, maka dari kurma tersebut wajib dikeluarkan zakatnya, walaupun pohon kurma tersebut belum dibagikan kepada setiap ahli waris.
Seandainya pohon-pohon kurma tersebut dibagikan kepada ahli waris setelah tiba masa panennya dan setelah tiba waktu perkiraan,27 kurma-kurma tersebut dibagi dengan pembagian yang benar, temyata masing-masing orang mendapatkan bagian kurang dari 5 wasak sedangkan jika dikumpulkan akan mencapai jumlah 5 wasak. Dalam hal ini kurma-kurma tersebut wajib dikeluarkan zakatnya, karena pada awal berserikat kurma-kurma tersebut sudah wajib dizakati. Jadi, pemisahan tersebut (pembagian kurma-kurma tersebut kepada ahli waris) tidak menggugurkan kewajiban zakat yang sejak awal sudah ada. Akan tetapi apabila mereka membagi warisan pohon kurma tersebut sebelum tiba masa panen, maka masing-masing dari mereka tidak dikenai zakat sebelum masing-masing mencapai jumlah 5 wasak.
Imam Syafi’i berkata: Apabila 2 orang (si A dan si B) berserikat dalam kepemilikan pohon-pohon kurma, kemudian pohon-pohon kurma tersebut menghasilkan panen sebanyak 4 wasak (masing-masing mendapatkan 2 wasak), dan temyata si Adi tempat lain juga memiliki pohon- pohon kurma yang menghasilkan panen sebanyak 3 wasak, maka dalam hal ini si A dikenai wajib zakat. Hal ini dikarenakan ia telah memiliki kurma yang jumlahnya 5 wasak (2 wasak ditambah 3 wasak). Sedangkan si B tidak dikenai wajib zakat, karena yang ia miliki hanya 2 wasak dari perserikatan dengan si Adi atas. Demikian pula yang berlaku pada ternak- ternak dan tanaman-tanaman lain.