Imam Syafi’i berkata: Pada umumnya keadaan manusia itu tidak disebut sebagai orang kaya sebelum diketahui dengan jelas kekayaannya. Barangsiapa meminta harta zakat dan termasuk orang yang tinggal di dekat orang-orang yang mengeluarkan zakat dengan mengaku sebagai orang fakir atau orang miskin, maka orang-orang seperti ini boleh diberi zakat sebelum ada persaksian dari orang lain bahwa dirinya adalah orang yang kaya.
Dari Abdullah bin Adi bin Khiyar, ia berkata, “Telah menceritakan kepadaku dua orang yang pernah datang kepada Rasulullah SAW untuk meminta harta zakat Lalu Rasulullah SAW melihat kedua orang tersebut dari atas sampai bawah, kemudian Rasulullah bersabda. ‘Jika kalian berdua memang menghendaki, maka kami akan memberi tapi tidak ada pemberian zakat bagi orang kaya dan bagi orangyang kuat untuk berusaha (mencari nafkah) ”
Dari Atha’ bin Yasar bahwa Rasulullah SAW bersabda. “Tidak halal harta zakat kecuali bagi orang yang berperang di
jalan Allah atau bagi amil, orang yang terlilit utang, orang yang membeli budak (untuk di merdekakan) dengan hartanya, orang yang mempunyai tetangga miskin dan ia menanggung hidup tetangganya yang miskin tersebut. ”
Imam Syafi’i berkata: Apabila ada seorang ibnu sabil (musafir yang kehabisan bekal) meminta harta zakat dan ia mengatakan bahwa dirinya tidak sanggup pulang ke negerinya jika tidak ada yang membantunya, maka orang seperti ini boleh diberi zakat apabila memang terlihat bahwa dirinya tidak mempunyai kekuatan (untuk berusaha) dan tidak mempunyai harta.
Apabila orang yang berperang dijalan Allah datang untuk meminta harta zakat, maka ia boleh diberi walaupun ia adalah seorang yang kaya.
Apabila ada seorang gharim (orang yang terlilit utang) dan seorang budak (yang akan memerdekakan dirinya dengan membayar tebusan) datang untuk meminta harta zakat, ia tidak boleh diberi zakat sebelum ada bukti
yang menguatkan pengakuannya.
Apabila ada seorang mu’allaf yang datang untuk minta harta zakat, ia tidak boleh diberi sebelum betul-betul diketahui bahwa ia adalah seorang mu’allaf