Imam Syafi’i berkata: Dari Sa’id bin Musayab bahwasanya Rasulullah SAW bersabda kepada orang-orang Yahudi Khaibar ketika beliau menaklukkan Khaibar,
“Akan akutetapkan pada diri kalian sesuatu yang telah Allah SWT tetapkan (perintahkan) kepadaku, yaitu bahwasanya tamar yang ada pada diri kami dan yang ada pada kalian (harus dikeluarkan zakatnya).”
Imam Syafi’i berkata: Abdullah bin Rawahah pemah menghitung zakat dari pohon-pohon kurma yang dimiliki oleh Nabi SAW dan beberapa orang lain. Tidak disangsikan bahwa mereka insya Allah ridha (percaya) terhadap Abdullah bin Rawahah. Setelah Abdullah menaksir berapa banyak kurma yang terdapat dalam kebun tersebut, ia memberikan pilihan kepada mereka, yaitu: menarik setengah dari jumlah kurma yang ditaksir kemudian menyerahkan sisa buah yang masih ada di pohon kepada mereka, atau setengahjumlah kurma yang ditaksir itu untuk mereka dan menarik sisa buah yang masih ada di pohon.
Imam Syafi’i berkata: Diutusnya Abdullah bin Rawahah sendirian, adalah berdasarkan riwayat hadits yang sanad-nya. terputus. Sedangkan dalam riwayat yang lain disebutkan bahwa Nabi SAW mengutus Abdullah bin Rawahah bersama orang lain. Walaupun riwayat ini tidak disebutkan, namun masih bisa ditetapkan bahwa Abdullah diutus olehRasulullah SAW bersama orang lain (tidak sendirian).
Imam Syafi’i berkata: Apabila pemilik tanaman mengatakan bahwa perhitungan dari petugas zakat lebihbanyak daripada perhitungan yang dilakukan oleh pemilik tanaman, maka pengaduan ini bisa diterima apabila disertai dengan sumpah. Apabila pemilik tanaman mengatakan bahwa penghitungan dari petugas zakat temyata kurang, maka petugas zakat boleh menetapkan kekurangan yang dilaporkan oleh pemilik tanaman, kemudian ditambahkan ke dalam tanaman yang akan dikeluarkan zakatnya.
Imam Syafi’i berkata: Pohon-pohon tidak dikenai zakat kecuali kurma dan anggur, karena Rasulullah SAW memungut zakat dari pohon kurma dan anggur tersebut, dan itu termasuk jenis makanan pokok. Oleh karena itu, tidak ada pungutan zakat dalam tanaman seperti kapas, zaitun, kelapa dan yang sejenisnya, karena semua itu bukan merupakan makanan pokok, tapi hanya merupakan makanan campuran atau sesuatu yang dibuat sebagai bumbu (lauk-pauk), atau sesuatu yang dikeringkan dan disimpan dan termasuk jenis buah-buahan. Menurut kami, tidak ada seorang pun yang tinggal di Hijaj yang menjadikan buah-buah tersebut sebagai makanan pokok.