Zakat Hasil Tambang

Imam Syafi’i berkata: Hasil tambang tidak dikenai zakat kecuali yang berupa emas dan perak. Adapun yang berupa batu pualam, timah, tembaga, besi, belerang, mumia38 dan lain-lain tidak dikenai zakat. Imam Syafi’i berkata: Apabila pemilik hasil tambang meminta kepada petugas zakat untuk mengambil zakatnya dengan ditakar, ditimbang atau tanpa ditakar dan ditimbang, maka hal ini tidak dipeibolehkan. Apabila hal itu sudah …

Jenis Perhiasan yang Tidak Terkena Zakat

Imam Syafi’i berkata: Seorang perempuan atau laki-laki yang menyimpan atau memakai perhiasan berapa mutiara, permata, intan, berlian atau perhiasan yang berasal dari laut dan lain-lainnya, maka itu semua tidak wajib dizakati, karena tidak ada zakat kecuali yang berapa emas dan perak. Imam Syafi’i berkata: Dari Ibnu Abbas RA, ia berkata: Di dalam ‘anbar (minyak wangi yang berasal dari ikan laut) …

Zakat Perhiasan

Imam Syafi’i berkata: Dari Aisyah, “Bahwasanya dia mengurus anak-anak perempuan saudara laki- lakinya (keponakan-keponakan perempuan) yang yatim dalam pemeliharaannya. Anak-anak yatim tersebut mempunyai perhiasan, tapi Aisyah tidak mengeluarkan zakat dari perhiasan tersebut.” Imam Syafi’i berkata: Harta yang wajib dizakati adalah: emas, perak, sebagian tanaman yang dihasilkan oleh bumi, barang tambang, rikaz (harta temuan) dan binatang ternak. Imam Syafi’i berkata: Apabila …

Dua Zakat Yang Menjadi Satu

Imam Syafi’i berkata: Tidak pantas bagi petugas zakat untuk menunda penarikan harta zakat sampai lewat masa satu tahun. Apabila hal ini terjadi (karena satu dan lain hal), maka sebaiknya pemilik harta berinisiatif sendiri untuk segera memberikan harta zakatnya kepada orang-orang yang berhak dan ia tidak boleh mengakhirkan (menunda) pembayaran zakat hartanya. Apabila ternyata petugas dan pemilik harta menunda pembayaran zakat …

Zakat Emas

Imam Syafi’i berkata: Aku tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat (di kalangan ulama) bahwa emas tidak akan dikenai zakat sebelum mencapai 20 mitsqal. Apabila sudah mencapai 20 mitsqal, maka emas tersebut wajib dizakati. Imam Syafi’i berkata: Pendapat yang benar adalah yang mengatakan bahwa emas tersebut diambil zakatnya, baik dalam keadaan bagus atau jelek, masih berupa dinar (sebagai mata uang) wadah atau …

Zakat Perak (Warik)

Imam Syafi’i berkata: Rasulullah SAW bersabda, “Perak yang kurang dari 5 ‘uqiyah, tidak wajib dizakati.” Imam Syafi’i berkata: Begitulah pendapat kami. Apabila perak sudah mencapai 5 ’uqiyah, maka wajib dizakati. 5 ‘uqiyah ini senilai dengan 200 Dirham (ukuran Dirham Islam). Perlu diketahui bahwa 10 Dirham senilai 7 mitsqal emas (ukuran mitsqal dalam Islam). Imam Syafi’i berkata: Dalam hal ini perak …

Kelebihan Harta Zakat Dari Yang Dibutuhkan Oleh Para Mustahik

Imam Syafi’i berkata: Para wali (negeri) harus memberikan seluruh zakat harta yang zhahir; seperti buah-buahan, tanaman, barang tambang dan binatang ternak kepada orang yang berhak menerima zakat. Apabila parawali negeri (petugas zakat) belum juga datang kepada orang yang memiliki harta untuk menarik zakatnya, padahal harta tersebut sudah mencapai haul, maka si pemilik harta boleh mengeluarkan dan memberikan zakatnya kepada orang-orang …

Tidak ada Zakat Madu

Imam Syafi’i berkata: Dari Abdullah bin Abu Bakar, ia berkata. “Umar bin Abdul Aziz pernah mengirim surat kepada bapakku ketika ia sedang berada di Mina, dan surat tersebut berisi tentang larangan menarik zakat dari kuda dan madu.” ‘Imam Syafi’i berkata: Tidak ada zakat madu dan tidak ada zakat kuda, tapi jika pemiliknya dengan suka rela menyerahkan sedekahnya kepada petugas, maka …

Zakat Za’faran dan Waras

Imam Syafi’i berkata: Tidak ada zakat dari za’faran dan warns, karena kedua jenis tanaman ini sama dengan ‘anbar (tanaman pengharum) dan misik yang tidak dikenai zakat karena hanya merupakan tanaman yang diambil aromanya (bukan makanan pokok). Imam Syafi’i berkata: Tidak diambil (zakatnya) 1/5 dari mutiara dan dari barang-barang yang berupa perhiasan, atau binatang buruan yang dihasilkan oleh laut.

Harta Zakat Yang Dibagikan Harus Asli (Tidak Boleh Diganti Dengan Harta Lain)

Imam Syafi’i berkata: Berupa apapun harta zakat itu, harus dibagi berdasarkan jenis harta tersebut dan tidak boleh diganti dengan harta lain, serta tidak boleh dijual terlebih dahulu. Apabila dua orang mustahik atau lebih mendapat bagian zakat berupa seekor sapi, seekor unta, seekor kambing, satu dinar emas atau satu dirham perak, maka harta tersebut dapat diberikan kepada mereka dan mereka berserikat …