Zakat Perak (Warik)

Imam Syafi’i berkata: Rasulullah SAW bersabda, “Perak yang kurang dari 5 ‘uqiyah, tidak wajib dizakati.” Imam Syafi’i berkata: Begitulah pendapat kami. Apabila perak sudah mencapai 5 ’uqiyah, maka wajib dizakati. 5 ‘uqiyah ini senilai dengan 200 Dirham (ukuran Dirham Islam). Perlu diketahui bahwa 10 Dirham senilai 7 mitsqal emas (ukuran mitsqal dalam Islam). Imam Syafi’i berkata: Dalam hal ini perak …

Kelebihan Harta Zakat Dari Yang Dibutuhkan Oleh Para Mustahik

Imam Syafi’i berkata: Para wali (negeri) harus memberikan seluruh zakat harta yang zhahir; seperti buah-buahan, tanaman, barang tambang dan binatang ternak kepada orang yang berhak menerima zakat. Apabila parawali negeri (petugas zakat) belum juga datang kepada orang yang memiliki harta untuk menarik zakatnya, padahal harta tersebut sudah mencapai haul, maka si pemilik harta boleh mengeluarkan dan memberikan zakatnya kepada orang-orang …

Tidak ada Zakat Madu

Imam Syafi’i berkata: Dari Abdullah bin Abu Bakar, ia berkata. “Umar bin Abdul Aziz pernah mengirim surat kepada bapakku ketika ia sedang berada di Mina, dan surat tersebut berisi tentang larangan menarik zakat dari kuda dan madu.” ‘Imam Syafi’i berkata: Tidak ada zakat madu dan tidak ada zakat kuda, tapi jika pemiliknya dengan suka rela menyerahkan sedekahnya kepada petugas, maka …

Zakat Za’faran dan Waras

Imam Syafi’i berkata: Tidak ada zakat dari za’faran dan warns, karena kedua jenis tanaman ini sama dengan ‘anbar (tanaman pengharum) dan misik yang tidak dikenai zakat karena hanya merupakan tanaman yang diambil aromanya (bukan makanan pokok). Imam Syafi’i berkata: Tidak diambil (zakatnya) 1/5 dari mutiara dan dari barang-barang yang berupa perhiasan, atau binatang buruan yang dihasilkan oleh laut.

Harta Zakat Yang Dibagikan Harus Asli (Tidak Boleh Diganti Dengan Harta Lain)

Imam Syafi’i berkata: Berupa apapun harta zakat itu, harus dibagi berdasarkan jenis harta tersebut dan tidak boleh diganti dengan harta lain, serta tidak boleh dijual terlebih dahulu. Apabila dua orang mustahik atau lebih mendapat bagian zakat berupa seekor sapi, seekor unta, seekor kambing, satu dinar emas atau satu dirham perak, maka harta tersebut dapat diberikan kepada mereka dan mereka berserikat …

Beberapa Zakat yang harus Dikeluarkan dari Hasil Bumi

Imam Syafi’i berkata: Telah sampai kepadaku, bahwasannya Rasulullah SAW bersabda, “Tanaman yang diairi dengan kincir atau saluran air (pengairannya memakai biaya), maka zakatnya adalah 1/ 20. Sedangkan tanamanyangpengairannya dengan air sungai atau air hujan (tidak memakai biaya). maka zakatnya adalah 1/10. ” Imam Syafi’i berkata: Setiap tanarnan yang pengairannya memakai sungai, laut, air huj an dan lain-lain (tidak memakai biaya), maka …

Zakat Tanaman yang Panennya tidak Bersamaan

Kadang-kadang suatu tanaman seperti jagung, dalam satu kali tanam panennya tidak bersamaan, bisa jadi sebagian sudah dipanen tapi sebagian yang lain belum bisa dipanen. Maka, dalam hal ini cara penghitungan zakatnya adalah menunggu sampai seluruh tanaman tersebut dipanen (jagung-jagung tersebut yang berbeda masa panennya dikumpulkan menjadi satu dalam penghitungan zakatnya). Imam Syafi’i berkata: Demikian juga apabila penaburan suatu benih tidak …

Harta Zakat Tidak Cukup Untuk Asnaf Tertentu, Tapi Cukup Untuk Asnaf Yang Lain

Imam Syafi’i berkata: Seandainya harta zakat berjumlah 8000 Dinar dan orang-orang yang berhak menerima zakat jumlahnya lengkap, maka kita kumpulkan orang-orang fakir dan orang-orang miskin. Misalnya jumlah mereka 100 orang yang akan keluar dari kemiskinan apabila diberi bagian 1000 Dinar, lalu terdapat 3 orang gharim yang jumlah utang mereka mencapai 1000 Dinar, maka dalam hal ini orang-orang fakir dan orang-orang …

Waktu Mengeluarkan Zakat dari Sesuatu yang Dihasilkan Oleh Bumi

Imam Syafi’i berkata: Apabila suatu tanaman pokok (makanan pokok) sudah mencapai nishab (5 wasak), maka harus segera dikeluarkan zakatnya dan tidak menunggu sampai haul (1 tahun). Hal ini berdasarkan firman Allah, ‘‘Dan tunaikanlah haknya di hari memetikhasilnya (dengan dikeluarkan zakatnya). ” (Qs. Al An’am (6): 141) Jadi, tidak ada waktu diwajibkannya mengeluarkan zakat kecuali di hari panennya. Hal ini ditegaskan …

Zakat Biji-Bijian Selain Gandum

Imam Syafi’i berkata: Penghitungan zakat biji-bijian selain ‘alas tidak boleh diadakan sebelum kulit-kulitnya dibuang bersih. Setelah kulitnya liilang, maka biji-bijian tersebut ditakar dan dikeluarkan zakatnya apabila sudah mencapai 5 wasak. Begitu juga mengenai sya ‘ir (tepung gandum). Sya ’ir ini tidak boleh dicampurkan dengan biji gandum. Imam Syafi’i berkata: Begitu juga tidak boleh dicampur (digabungkan) antar jewawut dengan jelai, antara …