Imam Syafi’i berkata: Apabila seorang petugas zakat memberikan zakat kepada seseorang berdasarkan pengakuan orang tersebut (bahwa dirinya termasuk mustahik [yang berha kmenerima]) atau dengan bukti yang ia ajukan, kemudian diketahui bahwa iab ukan termasuk mustahik, maka dalam hal ini harta zakat tersebut harus diambil lagi dan orang tersebut untuk diberikan kepada orang lain yang berhak menerimanya. Apabila ternyata harta tersebut
sudah habis dipakai, dan orang tersebut tidak mempunyai harta untuk menggantinya, maka dalam hal ini petugas tidak bertanggungjawab untuk mengganti harta zakat tersebut karena hal itu terjadi bukan disebabkan kesalahannya, dan ia hanya berkewajiban menetapkan sesuatu berdasarkan zhahirnya (sesuatu yang tampak saja). Jadi, petugas itu tidak bertanggung jawab untuk mengembalikan harta zakat tersebut dan tidak juga berdosa
karena kesalahan tersebut.
Imam Syafi’i berkata: Apabila orang yang berhak menerima zakat meninggal (padahal ia belum menerima harta zakat), maka dalam hal ini harta zakat tersebut harus diserahkan kepada ahli warisnya walaupun ahli waris tersebut orang kaya, karena ia termasuk mustahik pada hari dimana harta zakat tersebut dibagikan kepada orang lain.
Imam Syafi’i berkata: Apabila seorang petugas telah memberikan zakat kepada orang yang akan pergi berperang atau kepada orang yang akan bepergian jauh ke suatu negeri (musafir), tapi temyata kedua orang yang telah diberi zakat tersebut tidak jadi berangkat, maka harta zakat tersebut harus diambil kembali dan diberikan kepada orang lain yang akan segera berangkat berperang atau berangkat ke luar negeri (musafir).