Kesepakatan Ulama Tentang Mereka Yang Berhak Menerima Zakat

Imam Syafi’i berkata: Yang dimaksud dengan fakir adalah orang yang tidak mempunyai harta dan tidak mempunyai mata pencaharian,dan hal ini dialami secara terus-menerus atau dalam beberapa waktu saja, baik ia minta-minta (kepada orang lain) atau tidak minta-minta. Wallahua ’lam. Miskin adalah orang yang mempunyai harta atau mempunyai mata pencaharian tapi tidak mencukupi kebutuhannya sehari-hari, baik ia minta-minta atau tidak minta-minta. …

Zakat yang Diambil dari Harta Anak Yatim

Imam Syafi’i berkata: Allah SWT berfirman, “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka. ” (Qs. At Taubah (9): 103) Sesungguhnya setiap orang merdeka yang memiliki harta dengan kepemilikan penuh, wajib atasnya untuk membayar zakat harta tersebut. Dalam hal ini, sama saja apakah si pemilik harta ini sudah baligh atau masih kecil, ia seorang …

Siapa yang Terkena Wajib Zakat

Imam Syafi’i berkata: Zakat wajib dikeluarkan oleh siapa saja yang memiliki harta dengan kepemilikan penuh, yaitu orang-orang merdeka (bukan budak) walaupun ia seorang anak kecil, orang yang kurang waras atau seorang perempuan. Dalam hal ini tidak ada bedanya (semuanya wajib mengeluarkan zakat hartanya). Begitu juga zakat dari harta temuan (tambang) dan harta warisan serta harta yang merupakan nafkah (pemberian) kedua …

Tidak ada Zakat Kuda

Imam Syafi’i berkata: Dari Abi Hurairah bahwasanya Rasulullah SAW bersabda; “Seorang muslim tidak wajib mengeluarkan zakat dari budak- budaknya dan dari kuda-laidanya. ” Imam Syafi’i berkata: Tidak ada zakat dalam kuda dan tidak ada zakat dalam binatang temak selain unta, sapi (dan yang sejenisnya) dan kambing. Hal ini berdasarkan dalil-dalil yang terdapat dalam Sunnah Rasulullah SAW. Imam Syafi’i berkata: Apabila …

Ternak yang Mengandung Utang (Dizakati atau Tidak)

Imam Syafi’i berkata: Apabila seseorang mempunyai sejumlah ternak yang dijaga oleh seorang bumh dengan perjanjian bahwa buruh tersebut akan dibayar dengan hewan ternak tersebut yang berumur tertentu tapi belum dinyatakan secara pasti (ternak mana yang akan dipakai sebagai pembayaran upah), kemudian ternak-ternak tersebut mencapai haul sementara buruh tersebut belum diberi upah dari ternak tersebut, maka ternak-ternak tersebut wajib dizakati. Demikian …

Jaminan (Borg/Gadai) Berupa Binatang Ternak

Imam Syafi’i berkata: Apabila seseorang mempunyai sejumlah kambing yang sudah mencapai haul (nishab) tapi ia belum membayar zakat, lalu ia menggadaikan temak-temak tersebut kepada orang’ lain, maka dari ternak-ternak tersebut hams diambil sebagiannya untuk diserahkan sebagai zakat. Adapun sisanya tetap menjadi barang gadaian. Demikian juga yang berlaku pada sapi dan unta yang zakatnya berupa unta (beijumlah 25 ekor lebih). Apabila …

Mendahulukan Imam Ke Depan Pada Shalat Khauf

ImamSyafi’i berkata: Apabila imam berhadats pada shalat Khauf, maka ia seperti berhadats pada shalat yang lain. Saya lebih menyukai jika tidak digantikan oleh orang lain. Apabila ia berhadats pada rakaat pertama atau setelah mengerjakan rakaat pertama, dan ia masih berdiri pada rakaat terakhir, lalu ia membaca ayat sementara rombongan kedua belum memasuki shalat bersama imam, maka rombongan pertama boleh menyelesaikan …

Mahar yang Diberikan seorang Laki-Laki Kepada Istrinya (Terkena Zakat atau Tidak)

Imam Syafi’i berkata: Seandainya seorang laki-laki memberikan mahar (mas kawin) kepada istrinya berupa 40 ekor kambing tapi tidak jelas keadaan kambing-kambing tersebut, ia hanya mengatakan “40 kambing di antara kambing-kambingku yang ada” tanpa menunjuk dan memisahkan kambing-kambing yang mana yang ia maksud sebagai mahar, maka dalam hal ini kewajiban zakat dari kambing-kambing tersebut ditanggung oleh suami (bukan oleh istri). Dalam …

Mengerjakan Shalat Jum’at dan Shalat Hari Raya Pada Situasi Yang Menakutkan

Imam Syafi’i berkata: Janganlah Imam meninggalkan shalat Jum’at, shalat hari raya, dan shalat gerhana apabila ia sanggup melakukannya. Hendaklah ia menjaga shalat-shalat tersebut, dan mengerjakannya sebagaimana ia melakukan shalat Khauf pada shalat lima waktu. Apabila ia berada dalam situasi yang sangat menakutkan, maka ia boleh mengerjakan shalat Khauf sebagaimana ia mengerjakan pada shalat fardhu, yaitu melaksanakan gerakan shalat dengan isyarat. …

Meringkas Shalat Pada Saat Ketakutan

Imam Syafi’i berkata: Dibolehkan melaksanakan shalat Khauf pada waktu mukim dan safar, hanya saja bagi yang mukim tidak boleh meringkas shalat Khauf seperti halnya orang yang safar. Imam Syafi’i berkata: Apabila kaum muslimin menyerang negeri kaum musyrikin, maka mereka tidak perlu meringkas shalat, kecuali berniat meringkas shalat dari tempat penyerangan. Jika mereka berniat demikian, namun mendapati musuh lebih dekat dari …