Imam Syafi’i berkata: Apabila seorang petugas zakat memberikan zakat kepada seseorang berdasarkan pengakuan orang tersebut (bahwa dirinya termasuk mustahik [yang berha kmenerima]) atau dengan bukti yang ia ajukan, kemudian diketahui bahwa iab ukan termasuk mustahik, maka dalam hal ini harta zakat tersebut harus diambil lagi dan orang tersebut untuk diberikan kepada orang lain yang berhak menerimanya. Apabila ternyata harta tersebut …
Cara Pengambilan Zakat Kurma dan Anggur
Imam Syafi’i berkata: Rasulullah SAW bersabda tentang zakat pohon anggur. “Dipungut sebagaimana dipungutnya pohon-pohon kurma, kemudian dikeluarkan zakatnya beberapa buah anggur kering sebagaimana pohon-pohon kurma di pungut zakatnya berupa tamar (kurma-kurma kering).’‘ Imam Syafi’i berkata: “Bahwa Rasulullah SA W mengutus seseorangyang bertugas untuk menghitung anggur dan buah-buahan (hasil bumi) yang dimiliki oleh manusia ( Kaum Muslimin)” Imam Syafi’i berkata: Perhitungan …
Orang Yang Minta Zakat Dan Yang Berhak Menerima Zakat
Imam Syafi’i berkata: Pada umumnya keadaan manusia itu tidak disebut sebagai orang kaya sebelum diketahui dengan jelas kekayaannya. Barangsiapa meminta harta zakat dan termasuk orang yang tinggal di dekat orang-orang yang mengeluarkan zakat dengan mengaku sebagai orang fakir atau orang miskin, maka orang-orang seperti ini boleh diberi zakat sebelum ada persaksian dari orang lain bahwa dirinya adalah orang yang kaya. …
Jumlah Kurma yang Wajib Dizakati
Imam Syafi’i berkata: Bahwasanya Rasulullah bersabda, “Yang kurang dari 5 wasak tidak wajib dikeluarkan zakatnya. ” Imam Syafi’i berkata: Kurma belum dikenai wajib zakat sebelum mencapai 5 wasak. Apabila sudah mencapai 5 wasak, maka sudah wajib dizakati. Imam Syafi’i berkata: Adapun 1 wasak adalah sama dengan 60 sha yaitu sha ’ yang biasa dipakai oleh Nabi SAW. Jadi, 5 wasak …
Zakat Harta Anak Yatim (Bagian Kedua)
Imam Syafi’i berkata: Harta anak yatim wajib dizakati sebagaimana harta orang yang sudah dewasa (baligh), karena Allah SWT berfirman, “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka. ” (Qs. At-Taubah (9): 103) Maka, dalam hal zakat tidak ada pengkhususan harta (semua harta sama; sama-sama wajib dizakati). Tapi sebagian orang berpendapat bahwa apabila ada anak …
Kesepakatan Ulama Tentang Mereka Yang Berhak Menerima Zakat
Imam Syafi’i berkata: Yang dimaksud dengan fakir adalah orang yang tidak mempunyai harta dan tidak mempunyai mata pencaharian,dan hal ini dialami secara terus-menerus atau dalam beberapa waktu saja, baik ia minta-minta (kepada orang lain) atau tidak minta-minta. Wallahua ’lam. Miskin adalah orang yang mempunyai harta atau mempunyai mata pencaharian tapi tidak mencukupi kebutuhannya sehari-hari, baik ia minta-minta atau tidak minta-minta. …
Zakat yang Diambil dari Harta Anak Yatim
Imam Syafi’i berkata: Allah SWT berfirman, “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka. ” (Qs. At Taubah (9): 103) Sesungguhnya setiap orang merdeka yang memiliki harta dengan kepemilikan penuh, wajib atasnya untuk membayar zakat harta tersebut. Dalam hal ini, sama saja apakah si pemilik harta ini sudah baligh atau masih kecil, ia seorang …
Siapa yang Terkena Wajib Zakat
Imam Syafi’i berkata: Zakat wajib dikeluarkan oleh siapa saja yang memiliki harta dengan kepemilikan penuh, yaitu orang-orang merdeka (bukan budak) walaupun ia seorang anak kecil, orang yang kurang waras atau seorang perempuan. Dalam hal ini tidak ada bedanya (semuanya wajib mengeluarkan zakat hartanya). Begitu juga zakat dari harta temuan (tambang) dan harta warisan serta harta yang merupakan nafkah (pemberian) kedua …
Tidak ada Zakat Kuda
Imam Syafi’i berkata: Dari Abi Hurairah bahwasanya Rasulullah SAW bersabda; “Seorang muslim tidak wajib mengeluarkan zakat dari budak- budaknya dan dari kuda-laidanya. ” Imam Syafi’i berkata: Tidak ada zakat dalam kuda dan tidak ada zakat dalam binatang temak selain unta, sapi (dan yang sejenisnya) dan kambing. Hal ini berdasarkan dalil-dalil yang terdapat dalam Sunnah Rasulullah SAW. Imam Syafi’i berkata: Apabila …
Ternak yang Mengandung Utang (Dizakati atau Tidak)
Imam Syafi’i berkata: Apabila seseorang mempunyai sejumlah ternak yang dijaga oleh seorang bumh dengan perjanjian bahwa buruh tersebut akan dibayar dengan hewan ternak tersebut yang berumur tertentu tapi belum dinyatakan secara pasti (ternak mana yang akan dipakai sebagai pembayaran upah), kemudian ternak-ternak tersebut mencapai haul sementara buruh tersebut belum diberi upah dari ternak tersebut, maka ternak-ternak tersebut wajib dizakati. Demikian …
