Sebagian Asnaf Mendapat Bagian Yang Banyak Dan Sebagian Lain Mendapat Sedikit

Imam Syafi’i berkata: Apabila keseluruhan harta zakat berjumlah 8000 Dinar, maka setiap asnaf (golongan) mendapat 1000 Dinar. Apabila setelah kita hitung ternyata jumlah orang-orang fakir adalah 5 orang dan mereka akan keluar dari kefakiran apabila diberi harta zakat sejumlah 500 Dinar, kemudian terdapat 10 orang miskin yang akan keluar dari kemiskinannya apabila mereka diberi bagian 500 Dinar, lalu terdapat 10 orang gharim yang jumlah utang mereka 5000 Dinar, maka dalam hal ini para gharim tersebut dipilah-pilah berdasarkan jumlah utang mereka masing-masing, tapi mereka belum tentu mendapatkan harta zakat yang bisa melunasi utang mereka (tergantung jumlah harta zakat yang ada).
Setelah itu, masing-masing asnaf diberi bagian yang bisa mencukupi kebutuhan mereka. Apabila mereka sudah mendapatkan bagian yang cukup, maka sisanya (kalau ada) boleh diberikan kepada asnaf yang lain secara merata, dengan kata lain bahwa sisanya bukan hanya untuk asnaf tertentu.
Begitulah seterusnya terhadap seluruh asnaf yang berhak menerima zakat, masing-masing asnaf mendapatkan bagian tertentu dan tidak boleh diberikan kepada asnaf yang lain kecuali apabila orang-orang yang termasuk asnaf tertentu sudah mendapatkan harta zakat yang cukup.
Apabila utang para gharim itu bervariasi, maka mereka disuruh menghitung berapa jumlah utang tersebut. Misalnya jumlah utang mereka semua adalah 10000 Dinar, sementara bagian yang mereka dapatkan dari harta zakat hanya 1000 Dinar, maka dalam hal ini masing-masing mendapatkan bagian 1/10 dari utang mereka, sesuai dengan jumlah utang mereka.
Apabila ada seseorang mendapatkan bagian yang lebih dari yang lain, maka kelebihan itu harus diberikan kepada orang-orang yang berada dalam asnaf-nya dan kepada seluruh orang yang berhak menerima zakat (apabila hal itu memungkinkan), lalu masing-masing gharim tersebut mendapatkan 1/10 dari utang mereka. Perlu diketahui bahwa zakat ini tidak boleh diberikan kepada or ang-orang yang berada diluar negerinya, baikbanyakjumlahnya ataupun sedikit, ketika masih ada orang yang berhak menerima zakat di dalam negeri tersebut. Apabila di negeri tersebut tidak ada orang yang berhak menerima zakat kecuali orang-orang fakir dan para amil, maka harta zakat yang jumlahnya 8000 tersebut diberikan kepada mereka, dimana dengan pemberian zakat tersebut orang-orang fakir bisa keluar dari kefakirannya dan para ‘amil mendapatkan harta yang sesuai dengan gajinya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *