Harta Zakat Tidak Cukup Untuk Asnaf Tertentu, Tapi Cukup Untuk Asnaf Yang Lain

Imam Syafi’i berkata: Seandainya harta zakat berjumlah 8000 Dinar dan orang-orang yang berhak menerima zakat jumlahnya lengkap, maka kita kumpulkan orang-orang fakir dan orang-orang miskin. Misalnya jumlah mereka 100 orang yang akan keluar dari kemiskinan apabila diberi bagian 1000 Dinar, lalu terdapat 3 orang gharim yang jumlah utang mereka mencapai 1000 Dinar, maka dalam hal ini orang-orang fakir dan orang-orang miskin boleh mengumpulkan bagian harta zakat mereka kemudian dibagi sesuai dengan keadaan kebutuhan mereka. Kemudian setiap asnaf diberi bagian yang cukup, lalu bagian tersebut diberikan kepada orang-orang yang berada dalam asnaf tersebut dengan pembagian yang sesuai dengan kebutuhan mereka, apabila harta zakat tersebut mencukupi. Tapi apabila harta zakat tersebut tidak cukup, maka tidak boleh diambil dari asnaf  kecuali apabila ada lebihnya. Apabila suatu daerah tanahnya gersang sehingga dikhawatirkan akan mengurangi penghasilan mereka, sedangkan daerah lain sangat subur dan diperkirakan harta zakat akan melimpah, maka dalam hal ini harta zakat tidak boleh dipindahkan ke daerah lain apabila orang-orang yang berhak menerima zakat di daerah tersebut masih ada yang belum mendapat bagian yang cukup. Jadi, harta zakat tidak boleh dipindahkan ke daerah lain yang lebih membutuhkan, karena harta seseorang itu tidak boleh diambil dengan alasan kebutuhan kecuali apabila semua orang yang berhak menerima zakat di daerah tersebut sudah mendapatkan bagian yang cukup.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *