Beberapa Zakat yang harus Dikeluarkan dari Hasil Bumi

Imam Syafi’i berkata: Telah sampai kepadaku, bahwasannya Rasulullah SAW bersabda, “Tanaman yang diairi dengan kincir atau saluran air (pengairannya memakai biaya), maka zakatnya adalah 1/ 20. Sedangkan tanamanyangpengairannya dengan air sungai atau air hujan (tidak memakai biaya). maka zakatnya adalah 1/10. ”

Imam Syafi’i berkata: Setiap tanarnan yang pengairannya memakai sungai, laut, air huj an dan lain-lain (tidak memakai biaya), maka zakatnya adalah 1/10. Setiap tanarnan yang pengairannya memakai air yang ditimba dari sumur, sungai, empang, diangkut dengan unta atau sapi, memakai alat seperti kerekan atau katrol, maka tanarnan seperti ini zakatnya adalah 1/20.

Imam Syafi’i berkata: Apabila suatu tanarnan diairi dengan air sungai (tidak memaki biaya) dimana zakatnya 1/10, tapi kemudian temyata air tersebut tidak mencukupi sehingga diairi dengan pengairan yang memakai biaya, maka dalam hal ini cara penghitungan zakatnya adalah dengan melihat bagaimana keadaan tanarnan tersebut. Jika tanarnan tersebut masing-masing dibagi menjadi dua bagian dengan sama rata (separuh memakai pengairan dengan biaya dan separuhnya lagi memakai pengairan gratis), maka dalam hal ini zakatnya adalah 3/40 (pertengahan antara 1/10 dan 1/20) Apabila tanarnan tersebut lebih banyak memakai pengairan gratis, maka zakatnya ditambah (lebih dari 3/40). Apabila tanarnan tersebut lebih banyak memakai pengairan dengan biaya, maka zakatnya dikurangi (kurang dari 3/40).

Imam Syafi’i berkata: Ada yang berpendapat bahwa pada kedua jenis tanarnan tersebut ada dua kemungkinan; apabila tanarnan tersebut lebih banyak yang memakai pengairan gratis, maka zakatnya adalah 1/ 10. Apabila tanarnan tersebut lebih banyak memakai pengairan yang memakai biaya, m.aka zakatnya adalah 1/20.

Imam Syafi’i berkata: Cara pengambilan 1/10 ini adalah yang 9 bagian ditakar dan diserahkan kepada pemilik harta, kemudian takaran yang ke-10 diserahkan kepada petugas. Begitu juga cara pengambilan 1/ 20, yaitu yang 19 bagian (setelah ditakar) diserahkan kepada pemilik harta, kemudian bagian yang ke-20 diserahkan kepada petugas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *