Imam Syafi’i berkata: Para wali (negeri) harus memberikan seluruh zakat harta yang zhahir; seperti buah-buahan, tanaman, barang tambang dan binatang ternak kepada orang yang berhak menerima zakat. Apabila parawali negeri (petugas zakat) belum juga datang kepada orang yang memiliki harta untuk menarik zakatnya, padahal harta tersebut sudah mencapai haul, maka si pemilik harta boleh mengeluarkan dan memberikan zakatnya kepada orang-orang yang berhak. Apabila kemudian setelah itu petugas datang, maka petugas tidak boleh mengambil zakat yang kedua dari orang tersebut. Apabila petugas meragukan keterangan dari si pemilik harta (petugas khawatir kalau si pemilik harta berbohong), maka dalam hal ini petugas boleh meminta kepada si pemilik harta untuk bersumpah atas nama Allah bahwa dirinya telah memberikan harta zakatnya secara keseluruhan kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Jika si pemilik harta sudah memberikan zakat harta perdagangan atau zakat fitrah dan zakat rikaz, maka hal ini insya Allah diperbolehkan apabila sumpah si pemilik harta tidak meliputi harta-harta zakat dari tiga jenis tersebut (perdagangan, zakat fitrah dan rikaz).