Imam Syafi’i berkata: Para petugas zakat selayaknya dan sebaiknya memberi tanda terhadap seluruh harta zakat yang sudah ditarik dari pemiliknya, yaitu yang berupa unta, sapi dan kambing. Untuk unta dan sapi, tandanya adalah di paha. Sedangkan untuk kambing, tandanya adalah di daun telinganya. Adapun di dalam tanda tersebut ditulis kalimat lillahi (untuk Allah). Dalam hal ini tanda pada kambing itu …
Memberi tanda Terhadap Harta Zakat
