Zakat Tanaman yang Panennya tidak Bersamaan

Kadang-kadang suatu tanaman seperti jagung, dalam satu kali tanam panennya tidak bersamaan, bisa jadi sebagian sudah dipanen tapi sebagian yang lain belum bisa dipanen. Maka, dalam hal ini cara penghitungan zakatnya adalah menunggu sampai seluruh tanaman tersebut dipanen (jagung-jagung tersebut yang berbeda masa panennya dikumpulkan menjadi satu dalam penghitungan zakatnya).

Imam Syafi’i berkata: Demikian juga apabila penaburan suatu benih tidak selesai dalam satu hari, bahkan berbeda hampir 1 bulan, maka penghitungan zakat dari panen tanaman ini adalah dengan satu penghitungan (dicampurkan dan dikurapulkan). Karenaperbedaan waktu menanam hanya berselisih beberapa hari saja, maka dianggap sebagai satu kali tanam.

Imam Syafi’i berkata: Demikian juga apabila ada satu pohon anggur atau pohon kurma yang berbuahnya tidak bersamaan dalam 1 tahun, yakni sebagian pohon sudah dipetik kemudian kering tapi pohon yang lain masih 1 bulan lagi atau lebih, maka buah-buahan tersebut harus dicampur dan dianggap sebagai 1 kali panen.

Imam Syafi’i berkata: Apabila seseorang mempunyai beberapa kebun di Najed, Syi’af, Tihamah, kemudian kebun yang berada di Tihamah telah tiba waktu panennya, setelah itu kebun yang berada di Svi ’af pun demikian, disusul oleh kebun yang berada di Najed dimana panen ini teijadi dalam satu tahun (dalam musim yang sama), maka semua buah-buahan yang berada di tiga tempat tersebut dicampurkan (dalam penghitugan zakatnya) walaupun waktu panennya berbeda sebulan atau dua bulan.

Imam Syafi’i berkata: Tanaman dalam satu tahun (satu musim) tidak dicampur dengan tanaman musim berikutnya. Begitu juga panen dalam satu musim tidak dicampur dengan panen musim berikutnya. Apabila terjadi perselisihan antara petugas zakat dengan pemilik tanaman; misalnya petugas zakat mengatakan bahwa tanaman ini adalah satu musim, tapi pemilik tanaman mengatakan bahwa tanaman tersebut merupakan tanaman dari dua musim, maka dalam kasus seperti ini yang dipegang (yang dibenarkan) adalah perkataan pemilik tanaman disertai dengan sumpah apabila takut kalau-kalau ia berdusta. Akan tetapi apabila petugas zakat sanggup membawa bukti bahwa hasil panen tersebut merupakan panen satu musim, maka buah-buahan tersebut harus dicampurkan. Demikianlah yang berlaku dalam setiap jenis tanaman yang wajib dizakati.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *