Zakat Za’faran dan Waras

Imam Syafi’i berkata: Tidak ada zakat dari za’faran dan warns, karena kedua jenis tanaman ini sama dengan ‘anbar (tanaman pengharum) dan misik yang tidak dikenai zakat karena hanya merupakan tanaman yang diambil aromanya (bukan makanan pokok).

Imam Syafi’i berkata: Tidak diambil (zakatnya) 1/5 dari mutiara dan dari barang-barang yang berupa perhiasan, atau binatang buruan yang dihasilkan oleh laut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *