Zakat Perak (Warik)

Imam Syafi’i berkata: Rasulullah SAW bersabda,

“Perak yang kurang dari 5 ‘uqiyah, tidak wajib dizakati.”

Imam Syafi’i berkata: Begitulah pendapat kami. Apabila perak sudah mencapai 5 ’uqiyah, maka wajib dizakati. 5 ‘uqiyah ini senilai dengan 200 Dirham (ukuran Dirham Islam). Perlu diketahui bahwa 10 Dirham senilai 7 mitsqal emas (ukuran mitsqal dalam Islam).

Imam Syafi’i berkata: Dalam hal ini perak berupa apapun; baik yang bagus, bersih dan bernilai tinggi, atau dalam bentuk lain, maka nilainya adalah sama; yaitu untuk setiap 10 Dirham perak batangan senilai 1 Dinar emas, dan untuk 20 Dirham perak yang terurai senilai 1 Dinar emas. Dalam hal ini saya tidak melihat harga dari perak tersebut, karena zakat tersebut diambil dari harta yang bersangkutan.

Imam Syafi’i berkata: Apabila seseorang mempunyai perak sebanyak 200 Dirham, kemudian perak tersebut berkurang 1 karat (sedikit sekali) atau yang lebih sedikit dari itu, maka ia tidak wajib mengeluarkan zakat. Hal ini seperti orang yang mempunyai unta sebanyak 4 ekor, dimana 4 ekor unta tersebut sehaiga 1000 Dinar, ia tidak wajib mengeluarkan zakat berupa seekor kambing. Akan tetapi apabila ia mempunyai 5 ekor unta, maka ia wajib mengeluarkan zakatnya walaupun 5 ekor unta tersebut harganya hanya senilai 10 Dinar. Dalam keadaan seperti ini, ia wajib mengeluarkan zakatnya berupa seekor kambing.

Imam Syafi’i berkata: Barang siapa berpendapat dengan pendapat yang berlawanan dengan pendapat ini, maka sungguh ia telah mengingkari Sunnah Rasulullali SAW.
Imam Syafi’i berkata: Apabila seseorang mempunyai perak yang bercampur dengan emas, maka ia harus membakarnya agar emas dan perak tersebut terpisah. Setelah itu ia harus membayar zakatnya dari masing-masing emas dan perak tersebut. Tapi apabila hal itu tidak dilakukan, kemudian ia mengeluarkan zakat dari kedua emas dan perak tersebut menurut kadar (ukuran) yang diketahui, maka dalam hal ini dibolehkan.

Imam Syafi’i berkata: Apabila seseorang mempunyai perak yang jumlahnya kurang dari 5 ‘uqiyah yang berada di tangannya, dan mempunyai perak yang sudah mencapai 5 ‘uqiyah namun tidak berada di tangannya berupa piutang atau dalam perdagangan, maka yang harus ia hitung terlebih dahulu adalah perak yang berada di tangannya. Kemudian ia menunggu piutang yang mungkin akan ia dapatkan atau dari perdagangannya. Apabila sudah didapatkan dan seluruhnya temyata mencapai minimal 5 ’uqiyah, maka hams ditunaikan zakatnya.

Imam Syafi’i berkata: Zakat perak dan emas besamya adalah 1/ 40 atau 2 1/2%, tidak boleh lebih dan tidak boleh kurang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *