Imam Syafi’i berkata: Penghitungan zakat biji-bijian selain ‘alas tidak boleh diadakan sebelum kulit-kulitnya dibuang bersih. Setelah kulitnya liilang, maka biji-bijian tersebut ditakar dan dikeluarkan zakatnya apabila sudah mencapai 5 wasak. Begitu juga mengenai sya ‘ir (tepung gandum). Sya ’ir ini tidak boleh dicampurkan dengan biji gandum.
Imam Syafi’i berkata: Begitu juga tidak boleh dicampur (digabungkan) antar jewawut dengan jelai, antara kacang polong dengan kacang tanah, antara kacang brol dengan kacang jenis lainnya. Begitu seterusnya, segala jenis biji-bijian yang mempunyai nama tertentu tidak boleh dicampur dengan biji-bijian lain yang tidak sama persis. Dalam hal ini yang dijadikan perbedaan adalah bentuk, rasa, kekerasan dan lain- lain.
Imam Syafi’i berkata: Aku tidak mengetahui (adanya dalil) yang mewajibkan untuk mengeluarkan zakat dari buah turmus (jenis buah- buahan yang bisa dipakai sebagai obat yang ada di Arab peneij.), karena yang saya tahu buah ini dimakan hanya untuk obat atau sebagai buah- buahan, bukan sebagai makanan pokok. Begitu juga tidak ada zakat dari bawang merah dan bawang putih, karena ia hanya merupakan bumbu atau lauk (penyedap rasa) saja.
Imam Syafi’i berkata: Tidak boleh diambil zakatnya segala sesuatu yang ditumbuhkan oleh bumi, kecuali setelah kering dan dijemur serta sudah mengelupas kulitnya, sebagaimana yang telah diterangkan. Apabila zakat diambil ketika biji-bijian tersebut masih basah, maka saya berpendapat bahwa hal ini tidak disukai (makruh), dan petugas zakat wajib mengembalikan apa yang sudah diambil; atau kalau sudah tidak ada, maka boleh diganti dengan harganya (yang senilai dengan apa yang sudah ia ambil).
Imam Syafi’i berkata: Apabila petugas sudah terlanjur mengambil zakat dari tanaman yang masih basah, kemudian zakat yang sudah diambil tersebut rusak (busuk), maka petugas bertanggung jawab untuk mengembalikan tanaman tersebut kepada pemiliknya atau mengganti dengan harga yang senilai. Kemudian petugas kembali menarik zakat 1/10 dari tanaman yang sudah kering.
Imam Syafi’i berkata: Apabila petugas mengambil anggur yang belum menjadi zabib (anggur kering) atau mengambil kurma yang belum menjadi tamar(kurma kering), maka saya berpendapat bahwa hal ini tidak disukai (makruh), dan petugas harus mengembalikan kepada pemiliknya.