Jenis Perhiasan yang Tidak Terkena Zakat

Imam Syafi’i berkata: Seorang perempuan atau laki-laki yang menyimpan atau memakai perhiasan berapa mutiara, permata, intan, berlian atau perhiasan yang berasal dari laut dan lain-lainnya, maka itu semua tidak wajib dizakati, karena tidak ada zakat kecuali yang berapa emas dan perak.

Imam Syafi’i berkata: Dari Ibnu Abbas RA, ia berkata: Di dalam ‘anbar (minyak wangi yang berasal dari ikan laut) tidak ada zakatnya, karena itu hanyalah sesuatu yang dihempaskan oleh laut (ombak).

Imam Syafi’i berkata: Dari Ibnu Abbas RA bahwa ia pemah ditanya tentang anbar, lalu Ibnu Abbas RA menjawab, “Apabila ‘’anbar dikenai zakat, maka zakatnya adalah 1/5.”

Imam Syafi’i berkata: Tidak ada kewajiban zakat dari ‘anbar dan dari minyak misik dan lain-lain yang bukan merupakan harta rikaz (barang temuan), dan bukan merupakan tanaman, binatang temak, perak atau emas.

Artikel yang Direkomendasikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *