Imam Syafi’i berkata: Seorang perempuan atau laki-laki yang menyimpan atau memakai perhiasan berapa mutiara, permata, intan, berlian atau perhiasan yang berasal dari laut dan lain-lainnya, maka itu semua tidak wajib dizakati, karena tidak ada zakat kecuali yang berapa emas dan perak.
Imam Syafi’i berkata: Dari Ibnu Abbas RA, ia berkata: Di dalam ‘anbar (minyak wangi yang berasal dari ikan laut) tidak ada zakatnya, karena itu hanyalah sesuatu yang dihempaskan oleh laut (ombak).
Imam Syafi’i berkata: Dari Ibnu Abbas RA bahwa ia pemah ditanya tentang anbar, lalu Ibnu Abbas RA menjawab, “Apabila ‘’anbar dikenai zakat, maka zakatnya adalah 1/5.”
Imam Syafi’i berkata: Tidak ada kewajiban zakat dari ‘anbar dan dari minyak misik dan lain-lain yang bukan merupakan harta rikaz (barang temuan), dan bukan merupakan tanaman, binatang temak, perak atau emas.