Imam Syafi’i berkata: Tidak diragukan lagi bahwa apabila seseorang menemukan harta rikaz berupa emas atau perak dan telah mencapai jumlah wajib zakat (telah mencapai nisab), maka zakatnya adalah 1/5.
Imam Syafi’i berkata: Apabila harta yang ditemukan lebih kecil dari batas minimal wajib zakat (belum sampai nishab), atau yang ditemukan bukan emas dan perak, maka dalam hal ini ada yang berpendapat bahwa harus dikeluarkan zakatnya sebesar 1/5.
Imam Syafi’i berkata: Apabila seseorang menemukan harta yang sudah mencapai nishab, maka ia wajib mengeluarkan zakatnya pada hari dimana ia menemukan harta tersebut, sebagaimana diwajibkan kepada orang yang mendapatkan harta tambang; yaitu wajib membayar zakat pada hari dimana ia mendapatkannya (tidak menunggu sampai satu tahun), karena harta tersebut adalah harta yang sudah ada di dalam bumi; berbeda dengan harta yang didapatkan melalui usaha, bukan ditemukan di dalam bumi.
Imam Syafi’i berkata: Ada yang berpendapat bahwa harta rikaz tidak dizakati sebelum harta tersebut menjadi harta yang wajib dizakati. Misalnya seseorang mempunyai harta yang haul-nya (masa pembayaran zakatnya) jatuh pada bulan Muharam, kemudian ia mengeluarkan zakat hartanya itu, lalu ia menemukan harta rikaz pada bulan Safar dimana pada bulan itu ia nlasih memiliki harta yang wajib dizakati, maka pada saat itu ia harus mengeluarkan zakat rikaz sebesar 1/5 walaupun harta rikaz tersebut berupa dinar (emas), karena pada saat ia mengeluarkan zakat rikaz tersebut ia mempunyai harta lain yang wajib dizakati yang berada di tangannya.
Jika ia menggabungkan harta rikaz tersebut dengan harta miliknya, maka harta tersebut wajib dikeluarkan zakatnya, apabila harta gabungan tersebut berada di tangannya. Tapi jika harta tersebut masih berbentuk piutang atau berada di tangan orang lain karena suatu pemiagaan, maka ia harus bertanya kepada orang yang mengurus pemiagaannya apakah harta tersebut masih ada atau tidak. Jika harta tersebut masih ada, maka harta tersebut seperti tabungan yang ia miliki, maksudnya ia harus mengeluarkan zakat harta tersebut ketika ia mengetahui bahwa hartanya masih ada.