Dua Zakat Yang Menjadi Satu

Imam Syafi’i berkata: Tidak pantas bagi petugas zakat untuk menunda penarikan harta zakat sampai lewat masa satu tahun. Apabila hal ini terjadi (karena satu dan lain hal), maka sebaiknya pemilik harta berinisiatif sendiri untuk segera memberikan harta zakatnya kepada orang-orang yang berhak dan ia tidak boleh mengakhirkan (menunda) pembayaran zakat hartanya. Apabila ternyata petugas dan pemilik harta menunda pembayaran zakat (dengan alasan tertentu), maka kedua belah pihak harus segera memberikan harta zakat tersebut secara bersama-sama pada waktu yang dimungkinkan agar penundaan tersebut tidak berlarut-larut. Apabila ada sekelompok orang yang berhak menerima zakat pada tahun yang telah lewat belum memperoleh harta zakat tersebut, sementara tahun berikutnya mereka juga termasuk orang yang berhak menerima zakat, maka dalam hal ini mereka diberi zakat berdasarkan perhitungan tahun yang telah lewat.

Apabila setelah diberi harta zakat tersebut mereka sudah bukan menjadi mustahik lagi, maka dalam perhitungan tahun berikutnya mereka tidak mendapat bagian harta zakat lagi.

Apabila di tahun kedua tersebut ada orang-orang mustahik tapi mereka di tahun pertama bukan termasuk mustahik, maka yang lebih didahulukan adalah para mustahik yang berada ditahun pertama. Begitu juga apabila ada seorang mustahik yang belum mendapat bagian harta zakat ketika terjadi pembagian harta zakat, kemudian orang tersebut menjadi orang kaya, maka ia tidak boleh menerima bagian dari harta zakat, karena harta zakat tidak boleh diberikan kepada orang-orang yang tidak berhak pada hari dimana pembagian harta zakat tersebut dilakukan. Sebaliknya seseorang yang sudah mendapat harta zakat pada tahun pertama, kemudian pada tahun kedua ia masih menjadi mustahik (misalnya masih menjadi orang miskin), maka daiam hal ini di tahun kedua tersebut ia masih berhak mendapatkan bagian zakat. Yang berhak mendapatkan harta zakat selama dua tahun berturut-turut ini hanyalah kelompok fakir, miskin, gharim, dan riqab (dengan syarat ditahun kedua mereka masih menjadi mustahik). Adapun mustahik dan asnaf yang lain (amil, ibnu sabil, fisabilillah, dan mu’allaf) tidak mendapatkan bagian zakat pada tahun pertama. Yang demikian itu disebabkan karena para amil itu diberi zakat berdasarkan pekerjaannya, sedangkan ditahun pertama tersebut mereka belum bekerja (belum menarik dan membagikan zakat). Begitu juga para ibnu sabil dan fisabilillah (orang-orang yang akan berangkat berperang), mereka diberi harta zakat berdasarkan identifikasi mereka. Sedangkan pada tahun pertama tersebut mereka belum teridentifikasi (belum terdaftar karena para ‘amil belum bekerja), sehingga mereka belum membutuhkan harta zakat tersebut pada tahun pertama. Adapun para mu’allaf yang hatinya dijinakkan (baru saja masuk Islam), maka yang menjinakkan hati mereka adalah orang-orang yang satu kaum dengan mereka (satu wilayah dengan mereka), padahal kaum tersebut belum mengeluarkan zakat sehingga mereka belum berhak mendapatkan harta zakat ditahun pertama tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *