Zakat Hasil Tambang

Imam Syafi’i berkata: Hasil tambang tidak dikenai zakat kecuali yang berupa emas dan perak. Adapun yang berupa batu pualam, timah, tembaga, besi, belerang, mumia38 dan lain-lain tidak dikenai zakat.

Imam Syafi’i berkata: Apabila pemilik hasil tambang meminta kepada petugas zakat untuk mengambil zakatnya dengan ditakar, ditimbang atau tanpa ditakar dan ditimbang, maka hal ini tidak dipeibolehkan. Apabila hal itu sudah terlanjur dilakukan, makaharus dikembalikan dan pemilik hasil tambang harus memilah-milah hasil tambangnya tersebut sehingga menj adi jelas mana yang emas dan mana yang perak, setelah itu diambil zakatnya.

Imam Syafi’i berkata: Tidak boleh menjual past hasil tambang yang di dalam pasir tersebut masih bercampur antara emas dan perak, sebelum dipisahkan secara jelas mana yang emas dan mana yang perak.

Imam Syafi’i berkata: Sesungguhnya Nabi SAW menyerahkan hasil tambang daerah Qabaliyah (tempat antara Nahlah dan Madinah) kepada Bilal bin Harits A1 Muzanni, dan hasil tambang tersebut merupakan harta yang sangat banyak. Hasil tambang Qabaliyah tersebut sampai hari ini tidak dikenai zakat.

Imam Syafi’i berkata: Bagi yang mengatakan (yang berpendapat) bahwa harta-harta tersebut wajib dizakati, yaitu apabila telah menghasilkan emas sejumlah 20 mitsqal atau perak sejumlah 5 ‘uqiyah (200 Dirham).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *