Imam Syafi’i berkata: Sesungguhnya Nabi SAW bersabda.
“Harta rikaz hams dikeluarkan zakatnya 1/5.”
Imam Syafi’i berkata: Dari Amr bin Syu’aib, dari bapaknya, dari kakeknya, bahwasanya Nabi SAW bersabda tentang harta yang ditemukan oleh seseorang dari reruntuhan zaman jahiliyah (zaman dahulu kala). Beliau bersabda, “Jika engkau mendapatkannya di desa (tempat) yang didiami oleh manusia atau di jalanan umum yang dilalui oleh orang hanyak, maka umumkanlah harang temuan tersehut (siapa pemiliknya). Tapi jika engkau menemukan barang tersehut di bekas remntuhan zaman jahiliyah atau di tempat yang tidak dihuni oleh manusia, maka (harta tersebut boleh engkau miliki) dan harus dizakati 1/5 nya sebagaimana harta rikaz. ”
Imam Syafi’i berkata: Apabila seseorang menemukan harta rikaz (harta temuan), di tanah yang mati (tanah tak bertuan) tapi tanah tersebut dahulunya merupakan tanah kepunyaan kaum muslimin atau kepurjyaan orang-orang yang mempunyai peijanjian dengan kaum muslimin, maka harta tersebut harus diserahkan kepada pemilik tanah tersebut, karena pada hakikatnya tanah tersebut bukan tanah mati (bukan tanah tak bertuan). Begitu juga seandainya seseorang menemukan harta di reruntuhan bekas rumah seseorang, maka harta tersebut hams diserahkan kepada pemilik mmah yang telah roboh itu.
Imam Syafi’i berkata: Kebiasaan orang-orang jahiliyah yang sudah terkenal adalah mereka memendam hartanya agar tidak diketahui oleh orang-orang asing, dan harta yang dipendam oleh mereka adalah perhiasan-perhiasan yang mereka miliki.
Imam Syafi’i berkata: Dalam hal ini semua penemuan sifatnya adalah sama, baik penemuan itu berada di tanah kuburan atau di tempat- tempat lain, dengan syarat tempat tersebut tidak dimiliki oleh seorang pun.
imam Syafi’i berkata: Apabila seseorang menemukan sesuatu di tempat yang menjadi miliknya, maka harta yang ditemukan menjadi miliknya, Tapi yang lebih hati-hati adalah apabila tempat tersebut bekas tempat orang-orang jahiliyah atau orang Islam, maka hendaklah ia mengumumkan penemuan tersebut (kepada khalayak ramai). Tapi apabila ia tidak mau mengumumkan dan langsung mengeluarkan zakatnya 1/5 dari harta tersebut, maka itu menjadi haknya dan ia tidak boleh dipaksa untuk mengumumkannya
Jika harta tersebut termasuk harta rikaz, maka ia hams membayar zakatnya sesuai dengan ketentuan zakat harta rikaz. Jika harta temuan tersebut bukan termasuk harta rikaz, maka ia boleh dengan suka rela mengeluarkan 1/5 dari harta tersebut. Dalam penemuan harta rikaz, inisifatnya sama saja; apakah penemuan tersebut berada di tanah kuburan, di rumah, di tempat reruntuhan atau di tempat bangunan.
Imam Syafi’i berkata: Seandainya seseorang menemukan harta rikaz di tanah yang tidak bertuan, kemudian 1/5 dari harta tersebut diserahkan kepada penguasa (sebagai pembayaran zakat) dan yang 4/5 dimiliki sendiri, tiba-tiba ada orang yang mendirikan mmah di atas tanah tersebut yang temyata tanah tersebut adalah miliknya, maka dalam hal ini 1 /5 harta yang telah diambil oleh penguasa harus dikembalikan kepada orang yang memiliki tanah tersebut. Begitu juga 4/5 dari harta yang telah dimiliki oleh orang yang menemukan, harus dikembalikan kepada si pemilik tanah tersebut. Jika temyata harta itu telah habis dipergunakan, maka si penemu harta bertanggung jawab untuk mengembalikan 4/5 dari harta tersebut. Apabila penguasa (petugas zakat) telah memberikan 1/5 harta tersebut kepada orang-orang yang berhak menerima zakat, maka penguasa bertanggung jawab untuk menggantinya dari harta yang merupakan hak dari orang-orang yang berhak menerima zakat (dari Baitul Mai). Boleh juga menggantinya dengan harta rikaz (harta temuan) yang lain, atau dari harta zakat manapun yang ada. Apabila petugas zakat memberikan harta zakat kepada orang yang tidak berhak menerimanya, maka ia harus bertanggung-jawab untuk menggantinya lalu diberikan kepada yang berhak. Jika ia mau, ia boleh mengambil kembali harta zakat yang salah alamat itu.
Imam Syafi’i berkata: Apabila 1/5 harta tersebut habis atau hilang di tangan petugas yang bukan disebabkan karena kesalahannya, tapi ia hanya terlambat memberikannya kepada orang-orang yang berhak menerima zakat, maka dalam hal ini ia dianggap berhutang kepada si pemilik harta yang akan diberikan kepada orang-orang yang berhak menerima zakat.