Imam Syafi’i berkata: Ketika Nabi SAW menyuruh untuk menarik zakat dari orang-orang kaya, lalu diberikan kepada orang-orang miskin di antara mereka, beliau menerangkan bahwa yang dimaksud dengan orang-orang miskin adalah orang-orang miskin yang menjadi tetangga (berdekatan) dengan harta zakat yang dimiliki oleh seseorang. Demikian pula yang ditetapkan oleh Mu’adz bin Jabal ketika ia diutus oleh Rasulullah SAW sebagai penarik zakat. Mu’adz berkata, “Seseorang yang berpindah (meninggalkan) daerah keluarganya dan bertempat tinggal di daerah yang jauh dari keluarganya (hartanya), maka zakat dari hartanya itu harus dibagikan di daerah keluarganya (daerah tempat hartanya berada).” Yang dimaksud adalah harta zakat tersebut diberikan kepada tetangga (yang berdekatan) dengan harta yang dizakati, bukan yang berdekatan dengan pemilik harta. Dengan demikian, apabila ada seseorang yang mempunyai harta di suatu negeri tapi ia tinggal di negeri lain, maka harta zakat tersebut harus dibagikan kepada para mustahik yang tinggal di negeri tempat harta tersebut berada, baik mereka termasuk kerabat dari pemilik harta atau bukan. Adapun mengenai tanaman dan buah-buahan yang sudah wajib dizakati, maka zakat dari tanaman dan buah-buahan tersebut harus diberikan kepada para mustahik yang berdekatan dengan tanaman dan buah-buahan tersebut. Apabila tidak ada mustahik yang berdekatan dengan tanaman tersebut, maka zakatnya diberikan kepada para mustahik yang tempatnya paling dekat dengan tanaman tersebut, karena mereka lebih berhak dari pada para mustahik yang tempatnya lebih jauh dari tanaman tersebut.