Imam Syafi’i berkata: Allah mewajibkan kepada kaum muslimin untuk memberikan sebagian hartanya (zakatnya) kepada orang lain yang berhak menerima zakat tersebut dari kalangan kaum muslimin yang membutuhkannya. Si pemilik harta tidak berhak menahan sebagian harta yang hams mereka berikan kepada orang-orang yang berhak, atau kepada para wali negeri (petugas zakat). Begitu juga para petugas zakat tidak boleh membiarkan harta zakat …
Pembagian Harta Zakat (Bagian Kedua)
