Memberi tanda Terhadap Harta Zakat

Imam Syafi’i berkata: Para petugas zakat selayaknya dan sebaiknya memberi tanda terhadap seluruh harta zakat yang sudah ditarik dari pemiliknya, yaitu yang berupa unta, sapi dan kambing. Untuk unta dan sapi, tandanya adalah di paha. Sedangkan untuk kambing, tandanya adalah di daun telinganya. Adapun di dalam tanda tersebut ditulis kalimat lillahi (untuk Allah). Dalam hal ini tanda pada kambing itu harus lebih tipis dari tanda yang terdapat pada unta dan sapi. Saya katakan seperti ini, karena telah sampai berita pada kami bahwa para petugas zakat di zaman Nabi SAW membuat tanda ini. Demikian juga telah sampai berita kepada kami bahwa para petugas zakat di zaman Umar RA memberi tanda seperti ini.

Imam Syafi’i berkata: Saya tidak mengetahui adanya alasan dari pemberian tanda ini kecuali agar harta-harta zakat tersebut bisa diketahui sehingga tidak dibeli lagi oleh orang-orang yang sudah mengeluarkannya sebagai zakat, karena harta zakat tersebut adalah sesuatu yang sudah dikeluarkan untuk Allah Azza wa Jalla. Sebagaimana Rasulullah SAW melarang Umar bin Khaththab untuk membeli sebuah kuda yang sudah diinfakkan dijalan Allah, begitu juga orang-orang Muhajirin yang tidak mau menempati rumah-rumah mereka yang berada di Makkah karena telah mereka tinggalkan untuk Allah Azza wa Jalla.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *