Imam Syafi’i berkata: Hewan merupakan harta paling utama bagi orang yang bangkrut dan orang yang wafat yang meninggalkan utang. Oleh karena itu, hendaklah dimulai dari hewan dengan melaksanakan penjualannya. Apabila berada di negeri yang ramai, dimana tidak ditunda selama tiga hari melainkan para ahli berpendapat harganya akan lebih banyak dibandingkan dengan satu atau dua hari, maka hendaknya ditunggu hingga tiga …
Tidak Terburu-buru Menjual Harta Orang yang Bangkrut
