Tata Cara Penjualan Harta Orang yang Bangkrut

Imam Syafi’i berkata: Patut bagi hakim jika memerintahkan menjual harta orang bangkrut agar menyerahkan urusannya kepada orang yang amanah, serta memerintahkan orang bangkrut agar menghadiri penjualan; atau jika mau, ia dapat mewakilkan kepada orang lain untuk menghadirinya.
Apa yang dijual dari harta pengutang terbagi kepada dua macam.

Pertama, harta yang tergadai sebelum pemiliknya bangkrut. Kedua, harta yang tidak tergadai. Apabila yang tergadai dijual, maka harganya diserahkan kepada penerima gadai setelah transaksi gadai terbukti secara sah di hadapan hakim dan ia bersumpah mengukuhkan haknya. Jika tersisa harganya, maka disatukan dengan harta lain milik orang yang bangkrut tersebut lain dibagikan kepada para pemilik piutang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *