Apa Saja yang Dikumpulkan dari Harta Pengutang yang Dijual

Imam Syafi’i berkata: Tidak patut bagi hakim memerintahkan seseorang untuk menjual harta orang berutang hingga orang yang bersangkutanhadir, dan hadir pula para pemilik piutang. Hakim dapat meminta mereka seraya berkata, “Hendaklah kalian meridhai orang yang akan aku serahi harga dari harta yang aku jual untuk kalian hingga aku membagikannya di antara kalian”. Jika para pemilik piutang sepakat menunjuk seseorang yang terpercaya, maka hakim dapat mencukupkan hal itu. Akan tetapi hakim tidak boleh menyerahkan urusan kecuaii kepada orang terpercaya, sebab harta tersebut adalah miiik pengutang hingga tanggungannya dilunasi.

Sekiranya terdapat sisa setelah pembayaran utang, maka itu menjadi miiik si pengutang. Tapi bila harganya tidak cukup, maka ditanggung pula oleh pengutang. Kemudian hakim dapat berkata kepada para pemilik piutang. “Hadirlah dan hitunglah, atau wakilkanlah kepada siapa saja yang kamu kehendaki”. Lalu, hakim dapat pula mengatakan hal itu kepada pengutang.

Jika harta diletakkan pada seseorang yang adil atau di tangan penjual hingga pembeli datang membawa harga, lalu harta binasa, maka hal itu menjadi tanggungan orang yang bangkrut, bukan tanggungan para pemilik piutang. Demikian pula bila seorang yang adil menerima harga harta yang dijual atau sebagiannya dan belum diserahkan kepada para pemilik piutang hingga binasa, maka kerugian menjadi tanggungan orang yang bangkrut, bukan tanggungan para pemilik piutang hingga mereka menerimanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *