Imam Syafi’i berkata: Diperbolehkan melakukan penjualan secara salaf pada emas, perak, atau sesuatu dari benda apa saja; seperti biji tembaga, besi atau perak cair dengan timbangan dan dalam kondisi yang diketahui. Pendapat tentang hal itu sama seperti pendapat yang telah saya terangkan dari beberapa salaf yang ada. Jika hal-hal yang tersebut di atas ada perbedaan pada warnanya, maka warna putih dan merah adalah warna yang diperbolehkan dilakukannya penjualan secara salaf Demikian pula jika berbeda pada licin dan kasarnya, mufni dan tidaknya, maka sifat-sifat itu tidak boleh ditinggalkanjika telah diterangkan sifatnya.
Jika ditinggalkan satu sifat saja, maka penjualan secara salaf itu menjadi batal. Demikian pula jika ia hanya berkata tentang yang baik atau buruknya, maka penjualan secara salaf pada hal tersebut menjadi batal. Begitu pula dengan besi, timah, perak cair, air raksa, warangan dan selainnya serta semua yang dapat ditimbang dari sesuatu yang dapat disebutkan jenisnya; seperti tawas, belerang, batu celak dan lainnya. Pendapat tentang benda-benda itu sama seperti pendapat tentang penjualan secara salaf yang sebelum dan sesudah pembahasan ini.