Penjualan Secara Salaf pada Getah Kayu (Bahan Dasar Perekat)

Imam Syafi’i berkata: Begitu pula penjualan secara salaf pada getah luban, getah mushthaka, getah perekat, dan getah kayu seluruhnya yang berasal dari satu pohon, seperti getah luban yang disifatkan dengan warna putih namun tidak disebutkan. Jika ada sesuatu darinya yang diketahui oleh ahli ilmu, lalu mereka mengatakan bahwa ia mempunyai sebutan jika dimamah, maka batallah penjualan secara salafitu. Demikian juga segala sesuatu yang berasal dari pohon itu, seperti getah perekat, maka ia disifatkan pada pohonnya dan apa yang berbeda dengannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *