Hal-hal yang Berkenaan dengan Harta Orang yang Bangkrut

Imam Syafi’i berkata: Barangsiapa yang hartanya dijual demi menutupi utang setelah ia meninggal dunia atau sebelumnya, atau saat ia mengalami kebangkrutan, atau pemilik harta sendiri yang melakukan penjualan, maka semuanya adalah sama. Apabila seseorang meninggal dunia atau bangkrut sementara ia memiliki utang sebanyak 1000 Dirham dan meninggalkan satu rumah, lalu rumahnya dijual dengan harga 1000 Dirham, maka yang ditunjuk oleh hakim berhak menerima 1000 Dirham tersebut.

Namun bila rusak atau hilang saat berada padanya, sedangkan rumah telah menjadi hak
pembeli, maka tidak ada tanggungan apapun pada pemilik piutang, bahkan
tanggungan ada pada mayit yang hartanya dijual atau orang bangkrut. Jika tidak ada lagi harga bagi pengutang, tetap tidak ada tuntutan ganti rugi kepada
hakim maupun orang yang ia tunjuk.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *