Imam Syafi’i berkata: Menurut pendapat saya, tidak diperbolehkan melakukan penjualan secara salaf pada intan, zabarjud, yakuth, dan pada sesuatu yang terbuat dari batu permata yang menjadi perhiasan. Ini dari sisi bahwa jika saya katakan, “Saya menjual intan yang telah digosok dan bersih dengan cara salaf, timbangannya sekian dan sekian”, maka timbangan pada intan beserta sifatnya sama namun keadaannya berbeda, karena antara yang satu dengan yang lainnya mempunyai ukuran berat yang tidak berimbang dan juga kadar bagusnya. Demikian pula kondisi yakut dan barang yang lainnya.