Imam Syafi’i berkata: Apabila seseorang (selain penggadai dan penerima gadai) melakukan kejahatan terhadap budak yang digadaikan, yang membinasakan si budak atau merusak (mengurangi) sebagian anggota badannya, dan terdapat denda padanya, maka pemilik budak merupakan penuntut dalam perkara ini. Apabila penerima gadai ingin menghadirinya, maka ia dapat dihadirkan. Apabila ditetapkan baginya bayaran denda kejahatan, maka bayaran itu dapat diserahkan kepada penerima …
Kejahatan terhadap harta Gadai
