Tanah Armani, Tanah Buhairah, dan Makhtum

Imam Syafi’i berkata: Saya telah melihat seonggok tanah yang diduga oleh para ahli ilmu sebagai tanah Armani, sebagaimana tanah itu dikenal di tempat tersebut, dan juga tanah yang dinamakan dengan tanah Buhairah dan Makhtum, keduanya termasuk jenis obat-obatan. Saya pernah mendengar ada orang yang mengklaim dirinya mengetahui kedua macam tanah tersebut. Ia menduga bahwa keduanya tertutup dengan tanah lain yang tidak dimanfaatkan seperti terdapat pada keduanya, dan tidak diperoleh pada tempat dimana keduanya ada. Seratus kali darinya tidak sama dengan satu kali dari salah satu tanah tersebut.

Imam Syafi’i berkata: Jika apa yang saya lihat bercampur dengan yang murni di antaranya, dan antara apa yang saya dengar dari orang yang mengklaim bahwa dirinya adalah ahli ilmu, maka hal itu tidak murni. Dengan demikian, tidak diperbolehkan melakukan penjualan secara salaf padanya dalam kondisi apapun. Apabila ada dua orang dari kaum muslimin yang adil dan murni pengetahuannya terhadap sesuatu menjelaskan keduanya, maka diperbolehkan untuk melakukan penjualan secara salaf padanya. Jika ada perbedaan pada warna, jenis atau negeri asal, maka tidak diperbolehkan melakukan penjualan secara salaf padanya hingga warna dan jenisnya disifati, kemudian disifati dengan timbangan yang diketahui.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *