Imam Syafi’i berkata: Barangsiapa melakukan salaf pada kayu, lalu ia mengatakan, “Kayu yang mudah panjang, ukurannya itu sekian, tebalnya sekian, dan warnanya begini”, maka hal ini diperbolehkan. Jika hal itu ditinggalkan, maka tidak diperbolehkan. Jika disyaratkan kayu itu tebal, lalu ia membawa kayu yang salah satu dari dua ujungnya itu tebal dan yang lainnya lebih tebal, maka orang tersebut telah …
Salaf pada Kayu dengan Dihastakan
