Masalah Kebangkrutan (Pailit)

Imam Syafi’i berkata: Dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah SAW bersabda,“Siapa saja yang mengalami kebangkrutan, lalu seseorang mendapati hartanya sebagaimana adanya, maka ia lebih berhak terhadapnya,

Imam Syafi’i berkata: Di dalam sabda Nabi SAW “Barangsiapa mendapati hartanya sebagaimana adanya, maka ia lebih berhak terhadapnya” Terdapat penjelasan bahwa beliau menetapkan harta itu untuk pemiliknya selama hartanya masih sebagaimana adanya. Boleh baginya membatalkan jual-beli pertama terhadap harta itu selama ia menghendaki, sebagaimana ditetapkan bagi seseorang hak syuf’ah jika ia menghendakinya. Karena, semua yang dikatakan “baginya sesuatu”, maka menjadi haknya bila mau dapat mengambilnya; dan jika mau, ia dapat meninggalkannya.
Apabila barang atau budak ditimpa kekurangan di badannya; seperti buta sebelah, terpotong anggota badan maupun selainnya, atau bertajnbah, maka semuanya adalah sama. Dikatakan kepada pemilik barang, “Engkau lebih berhak terhadap barangmu daripada para pemilik piutang lainnya”.

Imam Syafi’i berkata: Apabila seseorang menjual kepada orang lain pohon kurma yang telah berbuah, buah ini telah muncul dan diserbuki, kemudian pembeli mempersyaratkan buah itu menjadi miliknya, dan ia telah menerima serta memakannya lalu ia mengalami kebangkrutan, maka penjual dapat mengambil kebunnya, karena itu adalah dzat hartanya, lalu mengambil harga buah di kebunnya yang telah dimakan oleh pembeli dari harta pembeli. Dalam hal ini kedudukannya sama dengan pemilik piutang yang lain.

Adapun perhitungannya adalah sebagai berikut: harga dibagi antara kebun dan buah, lalu diperhatikan berapa prosen harga buah dari harga pokok. Apabila harga buah adalah 1/4 dari harga pokok, maka ia mengambil kebun sesuai bagiannya, yaitu 3/4 dari harga. Lalu ia dapat menuntut harga buah, yaitu 1/4. Standar harga ada pada saat diserahterimakan, bukan saat buah dimakan, karena pertambahan pada buah terjadi saat buah itu menjadi harta si pembeli.

Sekiranya kebun dijual saat buah telah menghijau, kemudian si pembeli bangkrut dan buah telah mendekati matang atau telah matang, maka penjual dapat mengambilnya bersama pohonnya, karena itu adalah dzat hartanya.

Imam Syafi’i berkata: Sekiranya seseorang menjual kebun kurma yang tidak berbuah, kemudian pohon kurma tersebut berbuah dan pembeli mengalami kebangkrutan, apabila saat pembeli bangkrut buah telah diserbuki atau tidak, maka hukumnya sama. Buah itu untuk pembeli, kemudian dikatakan kepada pemilik pohon kurma, “Jika engkau mau, maka pohon kurma untukmu dengan syaratengkau membiarkan buah padanya hingga dipanen; dan jika tidak, maka biarkanlah pohon kurma itu lalu engkau berbagi dengan para pemilik piutang lainnya terhadap harta orang yang bangkrut itu”.

Demikian pula apabila seseorang menjual budak wanita secara tidak tunai (kredit), lalu budak itu melahirkan, maka si budak menjadi milikpenjual sedangjcan anak tidak menjadi miliknya. Sekiranya pembeli bangkrut dan si budak wanita sedang hamil, maka kandungan si budak dimiliki pula oleh penjual sebagaimana iamemiliki si budak. Sekiranya barang adalahsesuatu yangterpisah-pisah seperti beberapa budak, beberapa ekor unta dan kambing, beberapa lembar pakaian, atau sejumlah makanan, lalu pembeli telah merusak sebagiannya dan penjual mendapati bagiannya, maka ia berhak mengambil bagian yang ia dapatkan sesuai dengan bagiannya dari harga. Apabila berjumlah 1/2, maka ia mengambil 1/2 dan ia berbagi harta pembeli dengan para pemilik piutang lainnya untukmendapatkan separuh haknya yang tersisa.

Imam Syafi’i berkata: Tentang dua sekutu yang salah satunya mengalami kebangkrutan, sekutu yang satunya tidak dibebani tanggungan utang sekutunya sedikitpun, kecuali ia mengaku bahwa ia mengutangkan kepadanya dengan izinnya atau keduanya bersama-sama, maka sama seperti utang yang ia utangkan dengan izinnya tanpa persekutuan. ”Allah Tabaraka wa Ta’ala berfirman, “Dan jika (orang berutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai ia berkelapangan.” (Qs. Al Baqarah (2): 280) Rasulullah SAW bersabda,  “Penguluran (waktu pembayaran utang) oleh orang yang berkecukupan adalah satu kezhaliman.” Tidak dibenarkan menuntut hak dari pengutang saat kesulitan hingga ia berkelapangan.

Apabila para pemilik piutang hendak mengambil seluruh hak (piutang) mereka dari seseorang, maka mesti disisakan harta orang itu untuk keperluan hidupnya, minimal apa yang dapat mencukupi diri dan keluarganya selama satu feari berupa makanan dan minuman, serta pakaian untuk musim saat itu, baik musim dingin atau musim panas. Apabila pengutang memiliki pakaian yang cukup banyak, maka pakaian itu dapat dijual dan disisakan untuknya sekadar yang lelah aku jelaskan, yaitu minimal cukup untuknya.

Apabila seseorang menjadi korban kejahatan sebelum bangkrut dan bayaran denda kejahatan yang dialaminya tidak diambil melainkan setelah ia bangkrut, maka para pemilik piutang lebih berhak terhadap harta tersebut daripada dirinya, karena bayaran itu termasuk harta orang yang bangkrut, bukan harga bagi sebagian dirinya. Jika dihibahkan sesuatu kepada seseorang setelah ia bangkrut, maka ia tidak boleh menerimanya. Apabila ia menerimanya, maka hibah menjadi hak para pemilik piutang.

Apabila seseorang menyewa sebidang tanah dan bayaran sewanya telah diterima seluruhnya oleh pemilik tanah, namun tersisa padanya tanaman yang mesti disiram dan dirawat, lalu penanam (penyewa) mengalami kebangkrutan, maka dikatakan kepada orang-orang yang memiliki piutang padanya, “Jika mau, hendaklah kalian mengeluarkan biaya perawatan tanaman hingga panen lalu hasilnya dijual, dan kalian boleh mengambil biaya perawatan bersama piutang kalian. Akan tetapi, yang demikian tidak dapat kalian lakukan kecuali atas keridhaan pemilik tanaman yang bangkrut. Apabila ia tidak ridha dan kamu tetap bersedia mengeluarkan biaya untuk merawat tanaman, maka kalian tidak berhak menuntut ganti rugi atas biaya yang kamu keluaikan. Jika kalian tidak mau mengeluarkan biaya perawatan, maka juallah tanaman itu sebagaimana adanya. Kalian tidak dipaksa mengeluarkan biaya untuk sesuatu yang tidak kalian kehendaki”. 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *